<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa</title><description>Dalam pleidonyai, Irfan Widyanto meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758596/bacakan-pleidoi-irfan-widyanto-minta-dibebaskan-dari-tuntutan-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758596/bacakan-pleidoi-irfan-widyanto-minta-dibebaskan-dari-tuntutan-jaksa"/><item><title>Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758596/bacakan-pleidoi-irfan-widyanto-minta-dibebaskan-dari-tuntutan-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758596/bacakan-pleidoi-irfan-widyanto-minta-dibebaskan-dari-tuntutan-jaksa</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/337/2758596/bacakan-pleidoi-irfan-widyanto-minta-dibebaskan-dari-tuntutan-jaksa-GS0RfFnfsa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irfan Widyanto. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/337/2758596/bacakan-pleidoi-irfan-widyanto-minta-dibebaskan-dari-tuntutan-jaksa-GS0RfFnfsa.jpg</image><title>Irfan Widyanto. (MPI)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Irfan menyampaikan hal itu saat membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

&quot;Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya,&quot; ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan hakim bakal menentukan nasibnya di Polri.

&quot;Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolok ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara,&quot; tuturnya.

Irfan juga meminta hakim menyatakan dirinya tak bersalah dan membebaskannya. Hal itu agar dirinya dapat kembali bertugas di Polri.

BACA JUGA: Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara karena Lulusan Akpol Terbaik

&quot;Sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Irfan menyampaikan hal itu saat membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

&quot;Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya,&quot; ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan hakim bakal menentukan nasibnya di Polri.

&quot;Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolok ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara,&quot; tuturnya.

Irfan juga meminta hakim menyatakan dirinya tak bersalah dan membebaskannya. Hal itu agar dirinya dapat kembali bertugas di Polri.

BACA JUGA: Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara karena Lulusan Akpol Terbaik

&quot;Sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
