<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Singgung Kode Etik Polri, Irfan Widyanto : Apa Saya Bisa Menolak Perintah Atasan?</title><description>Dalam pleidoinya Irfan Widyanto menyinggung kode etik Polri.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758613/singgung-kode-etik-polri-irfan-widyanto-apa-saya-bisa-menolak-perintah-atasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758613/singgung-kode-etik-polri-irfan-widyanto-apa-saya-bisa-menolak-perintah-atasan"/><item><title>Singgung Kode Etik Polri, Irfan Widyanto : Apa Saya Bisa Menolak Perintah Atasan?</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758613/singgung-kode-etik-polri-irfan-widyanto-apa-saya-bisa-menolak-perintah-atasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758613/singgung-kode-etik-polri-irfan-widyanto-apa-saya-bisa-menolak-perintah-atasan</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/337/2758613/singgung-kode-etik-polri-irfan-widyanto-apa-saya-bisa-menolak-perintah-atasan-BNRAsjFfV2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irfan Widyanto. (MPI/Achmad Al Fiqri))</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/337/2758613/singgung-kode-etik-polri-irfan-widyanto-apa-saya-bisa-menolak-perintah-atasan-BNRAsjFfV2.jpg</image><title>Irfan Widyanto. (MPI/Achmad Al Fiqri))</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, menyinggung soal kode etik di Polri.

Irfan menjelaskan, ketentuan itu mengatur hal-hal yang wajib dan dilarang dilakukan anggota Polri secara etika dan kenegaraan.

Apabila hal tersebut dilanggar, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Polisi sehingga bisa ditindak tegas oleh divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

&quot;Dalam etika kelembagaan, kami diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab,&quot; katanya saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, sebagai bawahan anggota Polri, wajib melaksanakan perintah yang baik dan benar.

&quot;Atas dasar kewajiban dalam etika kelembagaan tersebut, apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Agus Nur Patria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, menyinggung soal kode etik di Polri.

Irfan menjelaskan, ketentuan itu mengatur hal-hal yang wajib dan dilarang dilakukan anggota Polri secara etika dan kenegaraan.

Apabila hal tersebut dilanggar, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Polisi sehingga bisa ditindak tegas oleh divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

&quot;Dalam etika kelembagaan, kami diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab,&quot; katanya saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, sebagai bawahan anggota Polri, wajib melaksanakan perintah yang baik dan benar.

&quot;Atas dasar kewajiban dalam etika kelembagaan tersebut, apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Agus Nur Patria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
