<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Cecar Sunat Vonis Pinangki, Lafat Akbar Tak Lolos Seleksi Hakim Ad Hoc MA</title><description>Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Lafat Akbar tidak lolos seleksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758662/ky-cecar-sunat-vonis-pinangki-lafat-akbar-tak-lolos-seleksi-hakim-ad-hoc-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758662/ky-cecar-sunat-vonis-pinangki-lafat-akbar-tak-lolos-seleksi-hakim-ad-hoc-ma"/><item><title>KY Cecar Sunat Vonis Pinangki, Lafat Akbar Tak Lolos Seleksi Hakim Ad Hoc MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758662/ky-cecar-sunat-vonis-pinangki-lafat-akbar-tak-lolos-seleksi-hakim-ad-hoc-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/03/337/2758662/ky-cecar-sunat-vonis-pinangki-lafat-akbar-tak-lolos-seleksi-hakim-ad-hoc-ma</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2023 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/03/337/2758662/ky-cecar-sunat-vonis-pinangki-lafat-akbar-tak-lolos-seleksi-hakim-ad-hoc-ma-K8klW7vTee.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lafat Akbar (Foto: Tangkapan Layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/03/337/2758662/ky-cecar-sunat-vonis-pinangki-lafat-akbar-tak-lolos-seleksi-hakim-ad-hoc-ma-K8klW7vTee.jpg</image><title>Lafat Akbar (Foto: Tangkapan Layar)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Lafat Akbar tidak lolos dalam tahapan seleksi menjadi Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) setelah Komisi Yudisial (KY) mencecar soal sunat vonis Pinangki Sirna Malasari.
Nama Lafat Akbar tidak masuk dari tiga nama yang diumumkan pada penguman hasil seleksi calon hakim ad hoc MA.
Sebelumnya, pada sesi wawancara Lafat Akbar sempat membuat heran Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurjanah. Saat itu, Siti bertanya soal perkara korupsi yang menimpa Jaksa Pinangki Kumalasari dan mempertanyakan alasan memberikan vonis empat tahun kepada Pinangki.
BACA JUGA: Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Dicecar KY Malah Cengengesan
Vonis tersebut, kata Siti, membuat publik bertanya-tanya dan menjadi perbincangan publik. Lafat sempat tertawa sebelum akhirnya menjelaskan terkait vonis tersebut, menurut Lafat tuntutan jaksa yang 10 tahun sangat rendah jika membaca perkaranya.
&quot;Kalau kita mengacu pada UU korupsi ya, akhirnya memang kena, maksud saya begini, jadi dia aktif ke tempat kerja si M tempat terdakwa M itu dia memg iming-iming ada perkara sebelumnya bahwa PK bisa diturunkan, jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki),&quot; kata Lafat.
BACA JUGA:KY Loloskan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA, Berikut Sosoknya
Siti pun nampak heran dengan jawaban Lafat yang tidak nyambung. Siti pun kembali meminta agar Lafat menjelaskan soal tekanan dan godaan selama mengadili kasus Pinangki.
&quot;Enggak Pak, saya mau mendengarkan cerita majelisnya termasuk bapak itu, tidak mungkin tidak ada, apa namanya tekanan, godaan bukan terhadap Pinangki, tapi terhadap majelis, satu menit silahkan,&quot; kata Siti.
Setelah kembali dicecar, Lafat kemudian memberikan jawabannya. Menurut Lafat, pada umumnya ingin memberikan hukuman yang tinggi.
&quot;Karena saya enggak ada yang kenal jadi saya enggak tergoda-goda di sana sendiri dan kami pada umumnya kalo di Ad Hoc itu maunya sih tinggi banget hukuman korupsi,&amp;rdquo; jawab Lafat.&amp;ldquo;Cuma kalau kita kalah suara saja barang kali, saya bandingkan dengan pelanggaran HAM ini bagus banget jadi Ad Hoc HAM-nya yang lebih dominan karirinya , jadi kita selalu kalah di Ad Hoc itu kalo misalnya di korupsi maunya begini, atau kalah suara,&quot; tutup Lafat.
Diketahui, dalam surat Pengumuman Nomor 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023
Tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim AD Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022/2023.
Ketiga nama yang lolos adalah Harnoto (Anggota Polri), Heppy Wajongkere (Pengacara Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners) dan M. Fatan Riyadhi (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh).</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Lafat Akbar tidak lolos dalam tahapan seleksi menjadi Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) setelah Komisi Yudisial (KY) mencecar soal sunat vonis Pinangki Sirna Malasari.
Nama Lafat Akbar tidak masuk dari tiga nama yang diumumkan pada penguman hasil seleksi calon hakim ad hoc MA.
Sebelumnya, pada sesi wawancara Lafat Akbar sempat membuat heran Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurjanah. Saat itu, Siti bertanya soal perkara korupsi yang menimpa Jaksa Pinangki Kumalasari dan mempertanyakan alasan memberikan vonis empat tahun kepada Pinangki.
BACA JUGA: Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Dicecar KY Malah Cengengesan
Vonis tersebut, kata Siti, membuat publik bertanya-tanya dan menjadi perbincangan publik. Lafat sempat tertawa sebelum akhirnya menjelaskan terkait vonis tersebut, menurut Lafat tuntutan jaksa yang 10 tahun sangat rendah jika membaca perkaranya.
&quot;Kalau kita mengacu pada UU korupsi ya, akhirnya memang kena, maksud saya begini, jadi dia aktif ke tempat kerja si M tempat terdakwa M itu dia memg iming-iming ada perkara sebelumnya bahwa PK bisa diturunkan, jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki),&quot; kata Lafat.
BACA JUGA:KY Loloskan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA, Berikut Sosoknya
Siti pun nampak heran dengan jawaban Lafat yang tidak nyambung. Siti pun kembali meminta agar Lafat menjelaskan soal tekanan dan godaan selama mengadili kasus Pinangki.
&quot;Enggak Pak, saya mau mendengarkan cerita majelisnya termasuk bapak itu, tidak mungkin tidak ada, apa namanya tekanan, godaan bukan terhadap Pinangki, tapi terhadap majelis, satu menit silahkan,&quot; kata Siti.
Setelah kembali dicecar, Lafat kemudian memberikan jawabannya. Menurut Lafat, pada umumnya ingin memberikan hukuman yang tinggi.
&quot;Karena saya enggak ada yang kenal jadi saya enggak tergoda-goda di sana sendiri dan kami pada umumnya kalo di Ad Hoc itu maunya sih tinggi banget hukuman korupsi,&amp;rdquo; jawab Lafat.&amp;ldquo;Cuma kalau kita kalah suara saja barang kali, saya bandingkan dengan pelanggaran HAM ini bagus banget jadi Ad Hoc HAM-nya yang lebih dominan karirinya , jadi kita selalu kalah di Ad Hoc itu kalo misalnya di korupsi maunya begini, atau kalah suara,&quot; tutup Lafat.
Diketahui, dalam surat Pengumuman Nomor 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023
Tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim AD Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022/2023.
Ketiga nama yang lolos adalah Harnoto (Anggota Polri), Heppy Wajongkere (Pengacara Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners) dan M. Fatan Riyadhi (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh).</content:encoded></item></channel></rss>
