<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yadi Hendriana Tegaskan Pemerasan Mengatasnamakan Pers adalah Tindak Pidana</title><description>Tindakan pemerasan dalam peliputan itu, lanjut Yadi, merupakan suatu tindak kejahatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/04/337/2759048/yadi-hendriana-tegaskan-pemerasan-mengatasnamakan-pers-adalah-tindak-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/04/337/2759048/yadi-hendriana-tegaskan-pemerasan-mengatasnamakan-pers-adalah-tindak-pidana"/><item><title>Yadi Hendriana Tegaskan Pemerasan Mengatasnamakan Pers adalah Tindak Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/04/337/2759048/yadi-hendriana-tegaskan-pemerasan-mengatasnamakan-pers-adalah-tindak-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/04/337/2759048/yadi-hendriana-tegaskan-pemerasan-mengatasnamakan-pers-adalah-tindak-pidana</guid><pubDate>Sabtu 04 Februari 2023 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/04/337/2759048/yadi-hendriana-tegaskan-pemerasan-mengatasnamakan-pers-adalah-tindak-pidana-QewIRxCCI2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yadi Hendriana. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/04/337/2759048/yadi-hendriana-tegaskan-pemerasan-mengatasnamakan-pers-adalah-tindak-pidana-QewIRxCCI2.jpg</image><title>Yadi Hendriana. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduaan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers,&amp;nbsp;Yadi&amp;nbsp;Hendriana menegaskan bahwa pers abal-abal yang kerap memeras orang lain dalam proses peliputan adalah penumpang gelap dari kebebasan pers di Indonesia.
&quot;Bahwa pers yang begitu itu (memeras) bukan pers, dia telah melakukan aksi pidana, kenapa? dia itu para penumpang gelap kebebasan pers,&quot; kata Yadi&amp;nbsp;dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita', Sabtu (4/2/2023).
Tindakan pemerasan dalam peliputan itu, lanjut Yadi, merupakan suatu tindak kejahatan. Untuk itu, seluruh masyarakat diminta melapor ke Dewan Pers apabila menemukan adanya kejadian serupa.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Dewan Pers: 691 Pelanggaran Pers Terjadi Tahun 2022, 97% Dilakukan Media Online
&quot;Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers itu adalah kejahatan, dan itu laporkan, bisa dilaporkan ke Dewan Pers,&quot; ucap Yadi.
Yadi menambahkan, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers.
&quot;Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi UU Pers instrumennya, tapi di luar itu,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduaan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers,&amp;nbsp;Yadi&amp;nbsp;Hendriana menegaskan bahwa pers abal-abal yang kerap memeras orang lain dalam proses peliputan adalah penumpang gelap dari kebebasan pers di Indonesia.
&quot;Bahwa pers yang begitu itu (memeras) bukan pers, dia telah melakukan aksi pidana, kenapa? dia itu para penumpang gelap kebebasan pers,&quot; kata Yadi&amp;nbsp;dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita', Sabtu (4/2/2023).
Tindakan pemerasan dalam peliputan itu, lanjut Yadi, merupakan suatu tindak kejahatan. Untuk itu, seluruh masyarakat diminta melapor ke Dewan Pers apabila menemukan adanya kejadian serupa.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Dewan Pers: 691 Pelanggaran Pers Terjadi Tahun 2022, 97% Dilakukan Media Online
&quot;Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers itu adalah kejahatan, dan itu laporkan, bisa dilaporkan ke Dewan Pers,&quot; ucap Yadi.
Yadi menambahkan, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers.
&quot;Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi UU Pers instrumennya, tapi di luar itu,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
