<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edarkan 1 Kilogram Sabu Senilai Rp1,4 Miliar, Pelaku Diupah Rp10 Juta</title><description>Dalam setiap aksinya, pelaku diupah sebesar Rp10 juta setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/04/340/2758961/edarkan-1-kilogram-sabu-senilai-rp1-4-miliar-pelaku-diupah-rp10-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/04/340/2758961/edarkan-1-kilogram-sabu-senilai-rp1-4-miliar-pelaku-diupah-rp10-juta"/><item><title>Edarkan 1 Kilogram Sabu Senilai Rp1,4 Miliar, Pelaku Diupah Rp10 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/04/340/2758961/edarkan-1-kilogram-sabu-senilai-rp1-4-miliar-pelaku-diupah-rp10-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/04/340/2758961/edarkan-1-kilogram-sabu-senilai-rp1-4-miliar-pelaku-diupah-rp10-juta</guid><pubDate>Sabtu 04 Februari 2023 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/04/340/2758961/edarkan-1-kilogram-sabu-senilai-rp1-4-miliar-pelaku-diupah-rp10-juta-zX8Fk4qFcv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/04/340/2758961/edarkan-1-kilogram-sabu-senilai-rp1-4-miliar-pelaku-diupah-rp10-juta-zX8Fk4qFcv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNC8xLzE2MjAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di depan Polsek Batin VIII, Jambi.
Dalam setiap aksinya, pelaku diupah sebesar Rp10 juta setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Jambi Kompol Yuda Lasmana mengatakan, pelaku inisial Af (41) diringukus saat melakukan perjalanan menggunakan bus Handoyo warna kuning.
&quot;Dari tangan tersangka ini, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.082.998 gram atau sekitar 1 kg sabu,&quot; tegasnya, Sabtu (4/2/2023).
Kepada petugas, tersangka sudah mengedarkan sabu sudah berulang kali. &quot;Barang haram tersebut sudah diedarkan sebanyak tiga kali. Dia mengambilnya dari Pekanbaru yang akan dibawa ke Sumatera Selatan,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Ngaku Polisi, Pria Ajak Video Call Sex Korban Lalu Memerasnya
Sedangkan tersangka ini, kata Yuda, merupakan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. &quot;Jadi, sabu seberat sekitar 1 kg tersebut dibawa tersangka menggunakan bus Handoyo dengan tujuan ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp6,5 Miliar
Saat digeledah petugas, ditemukan di dalam tas ransel warna hitam milik pelaku. &quot;Kalau dari keterangan Af, BB tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Masih kita dalami,&quot; tukasnya.
Kemudian, dari interogasi tersangka petugas melakukan pengembangan terhadap tujuan akhir narkoba tersebut.

Dari hasil pengembangan tim opsnal melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga rekan pelaku.
&quot;Ketiga orang ini diamankan di SPBU Muara Siban yang diduga sebagai penerima sabu kiriman Af,&quot; tukasnya.
Mereka ini, katanya, yakni Rk, Bn dan Ts. &quot;Kita mengamankan empat pelaku. Untuk Af saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi,&quot; tegas Yuda.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya, sambung dia, saat ini diamankan di Pagar Alam untuk didalami.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNC8xLzE2MjAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di depan Polsek Batin VIII, Jambi.
Dalam setiap aksinya, pelaku diupah sebesar Rp10 juta setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Jambi Kompol Yuda Lasmana mengatakan, pelaku inisial Af (41) diringukus saat melakukan perjalanan menggunakan bus Handoyo warna kuning.
&quot;Dari tangan tersangka ini, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.082.998 gram atau sekitar 1 kg sabu,&quot; tegasnya, Sabtu (4/2/2023).
Kepada petugas, tersangka sudah mengedarkan sabu sudah berulang kali. &quot;Barang haram tersebut sudah diedarkan sebanyak tiga kali. Dia mengambilnya dari Pekanbaru yang akan dibawa ke Sumatera Selatan,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Ngaku Polisi, Pria Ajak Video Call Sex Korban Lalu Memerasnya
Sedangkan tersangka ini, kata Yuda, merupakan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. &quot;Jadi, sabu seberat sekitar 1 kg tersebut dibawa tersangka menggunakan bus Handoyo dengan tujuan ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp6,5 Miliar
Saat digeledah petugas, ditemukan di dalam tas ransel warna hitam milik pelaku. &quot;Kalau dari keterangan Af, BB tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Masih kita dalami,&quot; tukasnya.
Kemudian, dari interogasi tersangka petugas melakukan pengembangan terhadap tujuan akhir narkoba tersebut.

Dari hasil pengembangan tim opsnal melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga rekan pelaku.
&quot;Ketiga orang ini diamankan di SPBU Muara Siban yang diduga sebagai penerima sabu kiriman Af,&quot; tukasnya.
Mereka ini, katanya, yakni Rk, Bn dan Ts. &quot;Kita mengamankan empat pelaku. Untuk Af saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi,&quot; tegas Yuda.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya, sambung dia, saat ini diamankan di Pagar Alam untuk didalami.</content:encoded></item></channel></rss>
