<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/06/337/2759825/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/06/337/2759825/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa"/><item><title> Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/06/337/2759825/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/06/337/2759825/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa</guid><pubDate>Senin 06 Februari 2023 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/06/337/2759825/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa-kfk9yeMOZj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/06/337/2759825/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa-kfk9yeMOZj.jpg</image><title>Teddy Minahasa (foto: dok ist)</title></images><description>

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menolak eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

&quot;Kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak,&quot; ujar jaksa melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, Senin (6/2/2023).

JPU Kejari Jakarta Barat juga meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum: Tak Masuk Akal Jenderal Berprestasi Korbankan Karirnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Pihak JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.

&quot;Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan,&quot; tambah Jaksa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa yang jabatan terakhirnya Kapolda Sumatera Barat serta Mantan Kapolda Jawa Timur dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Teddy Terima Uang SGD27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU pada 2 Februari 2022 silam, Teddy Minahasa diketahui telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Berkas ketiganya disampaikan secara terpisah.</description><content:encoded>

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menolak eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

&quot;Kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak,&quot; ujar jaksa melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, Senin (6/2/2023).

JPU Kejari Jakarta Barat juga meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum: Tak Masuk Akal Jenderal Berprestasi Korbankan Karirnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Pihak JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.

&quot;Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan,&quot; tambah Jaksa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa yang jabatan terakhirnya Kapolda Sumatera Barat serta Mantan Kapolda Jawa Timur dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Teddy Terima Uang SGD27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU pada 2 Februari 2022 silam, Teddy Minahasa diketahui telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Berkas ketiganya disampaikan secara terpisah.</content:encoded></item></channel></rss>
