<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Miris! Dua Remaja Ini Jual Temannya ke Pria Hidung Belang   </title><description>Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap dua remaja perempuan yang menjalani profesi sebagai mucikari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/06/610/2760009/miris-dua-remaja-ini-jual-temannya-ke-pria-hidung-belang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/06/610/2760009/miris-dua-remaja-ini-jual-temannya-ke-pria-hidung-belang"/><item><title> Miris! Dua Remaja Ini Jual Temannya ke Pria Hidung Belang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/06/610/2760009/miris-dua-remaja-ini-jual-temannya-ke-pria-hidung-belang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/06/610/2760009/miris-dua-remaja-ini-jual-temannya-ke-pria-hidung-belang</guid><pubDate>Senin 06 Februari 2023 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/06/610/2760009/miris-dua-remaja-ini-jual-temannya-ke-pria-hidung-belang-18PfKNOD3B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/06/610/2760009/miris-dua-remaja-ini-jual-temannya-ke-pria-hidung-belang-18PfKNOD3B.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>EMPAT LAWANG - Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap dua remaja perempuan yang menjalani profesi sebagai mucikari. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, bahwa dua remaja perempuan tersebut yakni DS (21), warga Desa Lubuk Tanjung Kabupaten Empat Lawang dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tak Bisa Tidur, Pria di Bekasi Iseng Sewa PSK,Ending-nya Begini
Dijelaskan Tohirin, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari korban ACL yang merupakan warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

&quot;Dari pengakuan ACL, kedua pelaku membujuknya untuk ikut M dengan tawaran uang Rp500 ribu. Saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas,&quot; ujar Tohirin, Senin (6/2/2023).

Saat tiba di lokasi, lanjut Tohirin, korban ACL disuruh masuk ke dalam sebuah rumah. Dan di dalam rumah tersebut ternyata pelaku M sudah menunggu.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Kabur dari Polres Pasuruan, Dua Tahanan Ditangkap Usai Pesta dengan PSK
&quot;Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dan setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput,&quot; jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melapor ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

&quot;Kedua pelaku DS dan TS telah diamankan saat berada di rumah pelaku M. Namun untuk pelaku M saat ini masih belum tertangkap,&quot; jelasnya.

Tohirin menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo 506 KUHPidana.

&quot;Saat ini kedua pelaku DS dan TS beserta barang bukti telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>EMPAT LAWANG - Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap dua remaja perempuan yang menjalani profesi sebagai mucikari. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, bahwa dua remaja perempuan tersebut yakni DS (21), warga Desa Lubuk Tanjung Kabupaten Empat Lawang dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tak Bisa Tidur, Pria di Bekasi Iseng Sewa PSK,Ending-nya Begini
Dijelaskan Tohirin, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari korban ACL yang merupakan warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

&quot;Dari pengakuan ACL, kedua pelaku membujuknya untuk ikut M dengan tawaran uang Rp500 ribu. Saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas,&quot; ujar Tohirin, Senin (6/2/2023).

Saat tiba di lokasi, lanjut Tohirin, korban ACL disuruh masuk ke dalam sebuah rumah. Dan di dalam rumah tersebut ternyata pelaku M sudah menunggu.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Kabur dari Polres Pasuruan, Dua Tahanan Ditangkap Usai Pesta dengan PSK
&quot;Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dan setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput,&quot; jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melapor ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

&quot;Kedua pelaku DS dan TS telah diamankan saat berada di rumah pelaku M. Namun untuk pelaku M saat ini masih belum tertangkap,&quot; jelasnya.

Tohirin menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo 506 KUHPidana.

&quot;Saat ini kedua pelaku DS dan TS beserta barang bukti telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
