<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua PDIP Jatim Mundur Usai Diperiksa soal Kasus Dana Hibah, Ini Respons KPK</title><description>Pengunduruan duru tersebut diduga erat berkaitan dengan kasus suap dana hibah. Lantas, apa respons KPK?</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/07/337/2760288/ketua-pdip-jatim-mundur-usai-diperiksa-soal-kasus-dana-hibah-ini-respons-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/07/337/2760288/ketua-pdip-jatim-mundur-usai-diperiksa-soal-kasus-dana-hibah-ini-respons-kpk"/><item><title>Ketua PDIP Jatim Mundur Usai Diperiksa soal Kasus Dana Hibah, Ini Respons KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/07/337/2760288/ketua-pdip-jatim-mundur-usai-diperiksa-soal-kasus-dana-hibah-ini-respons-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/07/337/2760288/ketua-pdip-jatim-mundur-usai-diperiksa-soal-kasus-dana-hibah-ini-respons-kpk</guid><pubDate>Selasa 07 Februari 2023 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/07/337/2760288/ketua-pdip-jatim-mundur-usai-diperiksa-soal-kasus-dana-hibah-ini-respons-kpk-q4MNaR1C9D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/07/337/2760288/ketua-pdip-jatim-mundur-usai-diperiksa-soal-kasus-dana-hibah-ini-respons-kpk-q4MNaR1C9D.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) Kusnadi mengundurkan diri dari jabatannya setelah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah.

Pengunduruan duru tersebut diduga erat berkaitan dengan kasus suap dana hibah. Lantas, apa respons KPK?

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Jatim. Belum ada kabar soal tersangka baru.

&quot;Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk kasus hibah di Jatim kan empat orang ya, sudah kami umumkan,&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Namun memang, kata Ali, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 70 saksi untuk membuat terang serta pengembangan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, KPK tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menjerat tersangka baru dalam perkara ini.

&quot;Pada prinsipnya, terus kami kembangkan informasi dan data yang telah ada kami peroleh dari proses penyidikan ini. Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Distribusi Dana Hibah

Kusnadi tercatat sudah dua kali diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Terakhir, Ketua DPRD Jatim tersebut diperiksa pada Rabu, 1 Februari 2023, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.

Saat itu, Kusnadi dan para anggota DPRD Jatim lainnya dicecar penyidik KPK ihwal pembahasan aturan hingga proses distribusi dana hibah yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. Kusnadi diduga mengetahui pembahasan aturan hingga proses distribusi dana hibah di Jatim.Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) Kusnadi mengundurkan diri dari jabatannya setelah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah.

Pengunduruan duru tersebut diduga erat berkaitan dengan kasus suap dana hibah. Lantas, apa respons KPK?

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Jatim. Belum ada kabar soal tersangka baru.

&quot;Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk kasus hibah di Jatim kan empat orang ya, sudah kami umumkan,&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Namun memang, kata Ali, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 70 saksi untuk membuat terang serta pengembangan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, KPK tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menjerat tersangka baru dalam perkara ini.

&quot;Pada prinsipnya, terus kami kembangkan informasi dan data yang telah ada kami peroleh dari proses penyidikan ini. Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Distribusi Dana Hibah

Kusnadi tercatat sudah dua kali diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Terakhir, Ketua DPRD Jatim tersebut diperiksa pada Rabu, 1 Februari 2023, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.

Saat itu, Kusnadi dan para anggota DPRD Jatim lainnya dicecar penyidik KPK ihwal pembahasan aturan hingga proses distribusi dana hibah yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. Kusnadi diduga mengetahui pembahasan aturan hingga proses distribusi dana hibah di Jatim.Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
