<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tipu Nasabah Rp6,7 Miliar, Wanita yang Tengah Hamil Ini Diamankan Polisi</title><description>Akibat aksi penipuan yang dilakukan SAL, korban pun mengalami kerugian Rp6,7 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/07/340/2760705/tipu-nasabah-rp6-7-miliar-wanita-yang-tengah-hamil-ini-diamankan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/07/340/2760705/tipu-nasabah-rp6-7-miliar-wanita-yang-tengah-hamil-ini-diamankan-polisi"/><item><title>Tipu Nasabah Rp6,7 Miliar, Wanita yang Tengah Hamil Ini Diamankan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/07/340/2760705/tipu-nasabah-rp6-7-miliar-wanita-yang-tengah-hamil-ini-diamankan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/07/340/2760705/tipu-nasabah-rp6-7-miliar-wanita-yang-tengah-hamil-ini-diamankan-polisi</guid><pubDate>Selasa 07 Februari 2023 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/07/340/2760705/tipu-nasabah-rp6-7-miliar-wanita-yang-tengah-hamil-ini-diamankan-polisi-6MXZ0l2a5c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tipu nasabah miliarn rupiah mantan pegawai bank swasta ditangkap/Foto: Banda Haruddin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/07/340/2760705/tipu-nasabah-rp6-7-miliar-wanita-yang-tengah-hamil-ini-diamankan-polisi-6MXZ0l2a5c.jpg</image><title>Tipu nasabah miliarn rupiah mantan pegawai bank swasta ditangkap/Foto: Banda Haruddin</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMi8xLzE2MTk0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;



PEKANBARU - Pihak Polda Riau mengamankan tersangka  kasus tindak penipuan perbankan.  Pelaku merupakan karyawan bank swasta di Pekanbaru yang telah diberhentikan setelah kasus ini mencuat.

Tersangka berinisial SAL (32) ini tengah mengandung 7 bulan saat ini. Akibat aksi penipuan yang dilakukan SAL, korban pun mengalami kerugian Rp6,7 miliar.
BACA JUGA:KBRI Ankara Luncurkan 4 Tim untuk Evakuasi 104 WNI Pasca Gempa Dahsyat Turki
&quot;Tersangka SAL sebelumnya menjabat Relationship Manager (RM),&quot; kata Kabid Humas Polda Riau Selasa (7/2/2023).

Dijelaskan Narto, tersangka SAL selaku  Relationship Manager salah satu bank swasta syariah Cabang Pekanbaru. Dia menawarkam dan menjual produk obligasi (bunga berjangka) pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah.
BACA JUGA:Soal Harun Masiku, Jokowi: Sangat Teknis, Biar KPK yang Jawab!
&quot;Korbannya adalah nasabah prioritas  dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan,&quot; ujarnya.

Dengan tingginya keuntungan yang ditawarkan melebihi buka bank, korban pun tergiur sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

Untuk meyakinkan nasabah, tersangka menyerahkan trade comfirmation yang ternyata palsu.

&quot;Dimulai sekitar Desember 2020, tersangka SAL menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas. Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap,&quot; imbuhnya.
Atas penjelasan pelaku, korban tidak percaya bergitu saja. Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem perbankan tersebut

&quot;Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada hari Sabtu 4 Februari 2023 pukul 23.45 WIB,&quot; tukasnya.

Tersangka sendiri telah bekerja di bank tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022 dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru. SAL mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMi8xLzE2MTk0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;



PEKANBARU - Pihak Polda Riau mengamankan tersangka  kasus tindak penipuan perbankan.  Pelaku merupakan karyawan bank swasta di Pekanbaru yang telah diberhentikan setelah kasus ini mencuat.

Tersangka berinisial SAL (32) ini tengah mengandung 7 bulan saat ini. Akibat aksi penipuan yang dilakukan SAL, korban pun mengalami kerugian Rp6,7 miliar.
BACA JUGA:KBRI Ankara Luncurkan 4 Tim untuk Evakuasi 104 WNI Pasca Gempa Dahsyat Turki
&quot;Tersangka SAL sebelumnya menjabat Relationship Manager (RM),&quot; kata Kabid Humas Polda Riau Selasa (7/2/2023).

Dijelaskan Narto, tersangka SAL selaku  Relationship Manager salah satu bank swasta syariah Cabang Pekanbaru. Dia menawarkam dan menjual produk obligasi (bunga berjangka) pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah.
BACA JUGA:Soal Harun Masiku, Jokowi: Sangat Teknis, Biar KPK yang Jawab!
&quot;Korbannya adalah nasabah prioritas  dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan,&quot; ujarnya.

Dengan tingginya keuntungan yang ditawarkan melebihi buka bank, korban pun tergiur sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

Untuk meyakinkan nasabah, tersangka menyerahkan trade comfirmation yang ternyata palsu.

&quot;Dimulai sekitar Desember 2020, tersangka SAL menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas. Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap,&quot; imbuhnya.
Atas penjelasan pelaku, korban tidak percaya bergitu saja. Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem perbankan tersebut

&quot;Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada hari Sabtu 4 Februari 2023 pukul 23.45 WIB,&quot; tukasnya.

Tersangka sendiri telah bekerja di bank tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022 dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru. SAL mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
</content:encoded></item></channel></rss>
