<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Tidak Ada Janji Khusus untuk Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura   </title><description>&amp;nbsp;
Hal tersebut disampaikan Ali sekaligus membantah adanya janji Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Lukas saat mendatangi Papua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/08/337/2761244/kpk-tidak-ada-janji-khusus-untuk-bawa-lukas-enembe-berobat-ke-singapura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/08/337/2761244/kpk-tidak-ada-janji-khusus-untuk-bawa-lukas-enembe-berobat-ke-singapura"/><item><title>KPK: Tidak Ada Janji Khusus untuk Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/08/337/2761244/kpk-tidak-ada-janji-khusus-untuk-bawa-lukas-enembe-berobat-ke-singapura</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/08/337/2761244/kpk-tidak-ada-janji-khusus-untuk-bawa-lukas-enembe-berobat-ke-singapura</guid><pubDate>Rabu 08 Februari 2023 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/08/337/2761244/kpk-tidak-ada-janji-khusus-untuk-bawa-lukas-enembe-berobat-ke-singapura-U5DrITBc0W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/08/337/2761244/kpk-tidak-ada-janji-khusus-untuk-bawa-lukas-enembe-berobat-ke-singapura-U5DrITBc0W.jpg</image><title>Lukas Enembe/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MDk4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan bahwa tidak pernah ada janji khusus untuk membawa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) berobat ke Singapura.

Hal tersebut disampaikan Ali sekaligus membantah adanya janji Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Lukas saat mendatangi Papua.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Diwarnai Kucing-Kucingan, Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Tambang Ilegal
&quot;Kami tegaskan, tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura. Karena sekali lagi, pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus,&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua adalah dalam rangka proses penegakan hukum, yakni pemeriksaan tersangka. Pertemuan tersebut juga terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak, termasuk diliput oleh media.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Usut Kasus Gagal Ginjal, Polisi Ungkap Ada Pihak yang Tertutup
&quot;Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura,&quot; ungkapnya.

Adapun, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MDk4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan bahwa tidak pernah ada janji khusus untuk membawa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) berobat ke Singapura.

Hal tersebut disampaikan Ali sekaligus membantah adanya janji Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Lukas saat mendatangi Papua.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Diwarnai Kucing-Kucingan, Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Tambang Ilegal
&quot;Kami tegaskan, tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura. Karena sekali lagi, pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus,&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua adalah dalam rangka proses penegakan hukum, yakni pemeriksaan tersangka. Pertemuan tersebut juga terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak, termasuk diliput oleh media.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Usut Kasus Gagal Ginjal, Polisi Ungkap Ada Pihak yang Tertutup
&quot;Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura,&quot; ungkapnya.

Adapun, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
