<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Sita Perangkat CCTV Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Papua   </title><description>Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Papua, pada Selasa, 7 Februari 2023.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/08/337/2761533/kpk-sita-perangkat-cctv-usai-geledah-kantor-dinas-pupr-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/08/337/2761533/kpk-sita-perangkat-cctv-usai-geledah-kantor-dinas-pupr-papua"/><item><title> KPK Sita Perangkat CCTV Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Papua   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/08/337/2761533/kpk-sita-perangkat-cctv-usai-geledah-kantor-dinas-pupr-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/08/337/2761533/kpk-sita-perangkat-cctv-usai-geledah-kantor-dinas-pupr-papua</guid><pubDate>Rabu 08 Februari 2023 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/08/337/2761533/kpk-sita-perangkat-cctv-usai-geledah-kantor-dinas-pupr-papua-WQAJ2Uwiyy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/08/337/2761533/kpk-sita-perangkat-cctv-usai-geledah-kantor-dinas-pupr-papua-WQAJ2Uwiyy.jpg</image><title>Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal/Arie)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Papua, pada Selasa, 7 Februari 2023. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa rumah pejabat Pemprov Papua.

&quot;Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Provinsi Papua, antara lain yaitu Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Barang-barang tersebut di antaranya, dokumen hingga perangkat kamera pengawas atau CCTV.
&amp;nbsp;BACA JUGA: KPK Sebut Lukas Enembe Perintahkan Tukang Cukur untuk ke Singapura
&quot;Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE dkk,&quot; terang Ali.

&quot;Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK: Tidak Ada Janji Khusus untuk Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Papua, pada Selasa, 7 Februari 2023. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa rumah pejabat Pemprov Papua.

&quot;Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Provinsi Papua, antara lain yaitu Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Barang-barang tersebut di antaranya, dokumen hingga perangkat kamera pengawas atau CCTV.
&amp;nbsp;BACA JUGA: KPK Sebut Lukas Enembe Perintahkan Tukang Cukur untuk ke Singapura
&quot;Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE dkk,&quot; terang Ali.

&quot;Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK: Tidak Ada Janji Khusus untuk Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
