<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Narkoba, Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak Hakim!</title><description>Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa ditolak Majelis Hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/09/337/2761856/terlibat-narkoba-eksepsi-irjen-teddy-minahasa-ditolak-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/09/337/2761856/terlibat-narkoba-eksepsi-irjen-teddy-minahasa-ditolak-hakim"/><item><title>Terlibat Narkoba, Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak Hakim!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/09/337/2761856/terlibat-narkoba-eksepsi-irjen-teddy-minahasa-ditolak-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/09/337/2761856/terlibat-narkoba-eksepsi-irjen-teddy-minahasa-ditolak-hakim</guid><pubDate>Kamis 09 Februari 2023 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/09/337/2761856/terlibat-narkoba-eksepsi-irjen-teddy-minahasa-ditolak-hakim-n7BfpVDBQW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/09/337/2761856/terlibat-narkoba-eksepsi-irjen-teddy-minahasa-ditolak-hakim-n7BfpVDBQW.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOS8xLzE2MTEzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa ditolak Majelis Hakim. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (9/2/2023).
&quot;Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,&quot; kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat.
BACA JUGA:Apa Benar AKBP Dody Dapat Untung dari Hasil Penjualan Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa?&amp;nbsp;
Majelis Hakim menyatakan PN Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
&quot;Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar,&quot; katanya.
&quot;Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan, Langsung Ajukan Eksepsi!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
JPU meminta hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Selain itu, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai JPU tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

&quot;JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara,&quot; ujar JPU dalam persidangan Senin 6 Februari 2023.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOS8xLzE2MTEzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa ditolak Majelis Hakim. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (9/2/2023).
&quot;Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,&quot; kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat.
BACA JUGA:Apa Benar AKBP Dody Dapat Untung dari Hasil Penjualan Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa?&amp;nbsp;
Majelis Hakim menyatakan PN Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
&quot;Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar,&quot; katanya.
&quot;Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan, Langsung Ajukan Eksepsi!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
JPU meminta hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Selain itu, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai JPU tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

&quot;JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara,&quot; ujar JPU dalam persidangan Senin 6 Februari 2023.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
