<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online</title><description>Ungkap perdagangan orang jaringan internasional, Bareskrim kaitkan dengan eksploitasi jaringan pornografi dan judi online.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/10/337/2762860/ungkap-perdagangan-orang-jaringan-internasional-bareskrim-kaitkan-dengan-eksploitasi-pornografi-dan-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/10/337/2762860/ungkap-perdagangan-orang-jaringan-internasional-bareskrim-kaitkan-dengan-eksploitasi-pornografi-dan-judi-online"/><item><title>Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/10/337/2762860/ungkap-perdagangan-orang-jaringan-internasional-bareskrim-kaitkan-dengan-eksploitasi-pornografi-dan-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/10/337/2762860/ungkap-perdagangan-orang-jaringan-internasional-bareskrim-kaitkan-dengan-eksploitasi-pornografi-dan-judi-online</guid><pubDate>Jum'at 10 Februari 2023 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/10/337/2762860/ungkap-perdagangan-orang-jaringan-internasional-bareskrim-kaitkan-dengan-eksploitasi-pornografi-dan-judi-online-cFKOkvK9c2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri membongkar perdagangan orang jaringan internasional ke Kamboja. (Okezone/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/10/337/2762860/ungkap-perdagangan-orang-jaringan-internasional-bareskrim-kaitkan-dengan-eksploitasi-pornografi-dan-judi-online-cFKOkvK9c2.jpg</image><title>Bareskrim Polri membongkar perdagangan orang jaringan internasional ke Kamboja. (Okezone/Puteranegara Batubara)</title></images><description>


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pengungkapan kasus ini menguatkan indikasi eksploitasi terhadap pekerja migran ilegal terkait jaringan pornografi dan judi online.

&quot;Pengungkapan jaringan ini menguatkan dugaan keterkaitan antara maraknya eksploitasi dan pengiriman jaringan pornografi online, perjudian online,&quot; kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri juga mengungkap perkara pornografi online jaringan internasional Bling2.com.

&quot;Saya sampaikan dalam konferensi ini sebelumnya, para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online yang minggu lalu sudah kita rilis,&quot; ujarnya.

Djuhandhani menjelaskan, para WNI korban perdagangan orang itu dipekerjakan sebagai operator Telemarketing Scamming dan judi online.

&quot;Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online,&quot; ucap Djuhandhani.

Ia melanjutkan, para korban dijanjikan  akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik hingga customer service di Kamboja. Korban pun tergiur iming-iming gaji besar yang dijanjikan tersangka.

&quot;Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi,&quot; ujar Djuhandhani.

Namun, Djuhandhani menyebut, setelah tiba di Kamboja, korban tidak mendapatkan gaji besar sebagaimana dijanjikan tersangka.

BACA JUGA:Jaringan Perdagangan Orang ke Kamboja Terungkap, Korban Dijanjikan Pekerjaan dengan Gaji Besar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan,&quot; ucap Djuhandhani.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, pada medio September 2022, pihaknya menangkap tiga tersangka, yaitu SJ, JR dan MR.
SJ dan JR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, dan berperan sebagai perekrut di wilayah tersebut. Sementara MR ditangkap di Tangerang.

&quot;Tersangka ini udah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik dan perkara sudah P21, 3 tersangka ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan jadi saat ini tidak bisa kita hadirkan ditempat ini,&quot; ujar Djuhandhani.

Kemudian, Djuhandhani menuturkan, pada 27 Januari 2023, pihaknya kembali menangkap dua tersangka yaitu, MJ dan AN di kawasan Jakarta Selatan.

&quot;Yang yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan pasport. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di Negara Kamboja,&quot; tutur Djuhandhani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
</description><content:encoded>


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pengungkapan kasus ini menguatkan indikasi eksploitasi terhadap pekerja migran ilegal terkait jaringan pornografi dan judi online.

&quot;Pengungkapan jaringan ini menguatkan dugaan keterkaitan antara maraknya eksploitasi dan pengiriman jaringan pornografi online, perjudian online,&quot; kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri juga mengungkap perkara pornografi online jaringan internasional Bling2.com.

&quot;Saya sampaikan dalam konferensi ini sebelumnya, para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online yang minggu lalu sudah kita rilis,&quot; ujarnya.

Djuhandhani menjelaskan, para WNI korban perdagangan orang itu dipekerjakan sebagai operator Telemarketing Scamming dan judi online.

&quot;Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online,&quot; ucap Djuhandhani.

Ia melanjutkan, para korban dijanjikan  akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik hingga customer service di Kamboja. Korban pun tergiur iming-iming gaji besar yang dijanjikan tersangka.

&quot;Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi,&quot; ujar Djuhandhani.

Namun, Djuhandhani menyebut, setelah tiba di Kamboja, korban tidak mendapatkan gaji besar sebagaimana dijanjikan tersangka.

BACA JUGA:Jaringan Perdagangan Orang ke Kamboja Terungkap, Korban Dijanjikan Pekerjaan dengan Gaji Besar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan,&quot; ucap Djuhandhani.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, pada medio September 2022, pihaknya menangkap tiga tersangka, yaitu SJ, JR dan MR.
SJ dan JR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, dan berperan sebagai perekrut di wilayah tersebut. Sementara MR ditangkap di Tangerang.

&quot;Tersangka ini udah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik dan perkara sudah P21, 3 tersangka ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan jadi saat ini tidak bisa kita hadirkan ditempat ini,&quot; ujar Djuhandhani.

Kemudian, Djuhandhani menuturkan, pada 27 Januari 2023, pihaknya kembali menangkap dua tersangka yaitu, MJ dan AN di kawasan Jakarta Selatan.

&quot;Yang yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan pasport. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di Negara Kamboja,&quot; tutur Djuhandhani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
</content:encoded></item></channel></rss>
