<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kades Perkosa Wanita Muda Iming-imingi Jadi Staf Ditetapkan Tersangka      </title><description>Pelaku memperkosa warganya berinisial WT (20) denagan modus mengiming-imingi jabatan staf kades.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/10/608/2762691/kades-perkosa-wanita-muda-iming-imingi-jadi-staf-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/10/608/2762691/kades-perkosa-wanita-muda-iming-imingi-jadi-staf-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Kades Perkosa Wanita Muda Iming-imingi Jadi Staf Ditetapkan Tersangka      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/10/608/2762691/kades-perkosa-wanita-muda-iming-imingi-jadi-staf-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/10/608/2762691/kades-perkosa-wanita-muda-iming-imingi-jadi-staf-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 10 Februari 2023 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Jonirman Tafonao</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/10/608/2762691/kades-perkosa-wanita-muda-iming-imingi-jadi-staf-ditetapkan-tersangka-G5LIYpaqoG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/10/608/2762691/kades-perkosa-wanita-muda-iming-imingi-jadi-staf-ditetapkan-tersangka-G5LIYpaqoG.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Istimewa)</title></images><description>NIAS SELATAN &amp;ndash; Kepala Desa Awoni di Nias Selatan berinisial OT ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan. Pelaku memperkosa warganya berinisial WT (20) denagan modus mengiming-imingi jabatan staf kades.

Kuasa Hukum dari korban, Aperius Gea, apresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.

OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHPidana.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Biadab! Ayah Tiri di Bengkulu Perkosa Bocah 6 Tahun Setelah Naiki Ventilasi Kamar
&quot;Sangat serius bisa dijadikan contoh kepada instansi kepolisian yang lain&quot; ucapnya kepada MPI, Jumat (10/2/2023).

Aperius menegaskan kliennya menyatakan keterangan yang sebenarnya. Sebagai warga negara yang baik, kliennya selalu mengikuti proses hukum yang diperlukan.

&quot;Yah, bagian proses penyelidikan dan penyidikan oleh polisi. Klien kita hanya memberitahu dan menginformasikan di mana telah terjadi dugaan tindak pidana,&amp;rdquo; ucapnya.&quot;Klien kita sebagai warga negara indonesia tetap mengedepankan hukum atas kejadian yang dialaminya. Klien kami hanya mencari kepastian hukum dan keadilan. Bukan mencari uang dan popularitas,&amp;rdquo; tambahnya.

Informasi yang diterima, tersangka hari ini dipanggil di Polres Nias Selatan dengan status sebagai tersangka. Sementara itu, Kasat Polres Nias Selatan Freddy Siagian hingga saat ini belum memberi tanggapan.
</description><content:encoded>NIAS SELATAN &amp;ndash; Kepala Desa Awoni di Nias Selatan berinisial OT ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan. Pelaku memperkosa warganya berinisial WT (20) denagan modus mengiming-imingi jabatan staf kades.

Kuasa Hukum dari korban, Aperius Gea, apresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.

OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHPidana.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Biadab! Ayah Tiri di Bengkulu Perkosa Bocah 6 Tahun Setelah Naiki Ventilasi Kamar
&quot;Sangat serius bisa dijadikan contoh kepada instansi kepolisian yang lain&quot; ucapnya kepada MPI, Jumat (10/2/2023).

Aperius menegaskan kliennya menyatakan keterangan yang sebenarnya. Sebagai warga negara yang baik, kliennya selalu mengikuti proses hukum yang diperlukan.

&quot;Yah, bagian proses penyelidikan dan penyidikan oleh polisi. Klien kita hanya memberitahu dan menginformasikan di mana telah terjadi dugaan tindak pidana,&amp;rdquo; ucapnya.&quot;Klien kita sebagai warga negara indonesia tetap mengedepankan hukum atas kejadian yang dialaminya. Klien kami hanya mencari kepastian hukum dan keadilan. Bukan mencari uang dan popularitas,&amp;rdquo; tambahnya.

Informasi yang diterima, tersangka hari ini dipanggil di Polres Nias Selatan dengan status sebagai tersangka. Sementara itu, Kasat Polres Nias Selatan Freddy Siagian hingga saat ini belum memberi tanggapan.
</content:encoded></item></channel></rss>
