<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Hukuman Roy Suryo Diperberat Hakim, Didenda Juga Rp150 Juta</title><description>&amp;nbsp;
Selain hukuman penjara 9 bulan Roy Suryo, hakim menambah denda senilai Rp150 juta&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/11/337/2762866/5-fakta-hukuman-roy-suryo-diperberat-hakim-didenda-juga-rp150-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/11/337/2762866/5-fakta-hukuman-roy-suryo-diperberat-hakim-didenda-juga-rp150-juta"/><item><title>5 Fakta Hukuman Roy Suryo Diperberat Hakim, Didenda Juga Rp150 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/11/337/2762866/5-fakta-hukuman-roy-suryo-diperberat-hakim-didenda-juga-rp150-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/11/337/2762866/5-fakta-hukuman-roy-suryo-diperberat-hakim-didenda-juga-rp150-juta</guid><pubDate>Sabtu 11 Februari 2023 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/10/337/2762866/5-fakta-hukuman-roy-suryo-diperberat-hakim-didenda-juga-rp150-juta-eSi4wJZf7Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/10/337/2762866/5-fakta-hukuman-roy-suryo-diperberat-hakim-didenda-juga-rp150-juta-eSi4wJZf7Y.jpg</image><title>Roy Suryo/Foto: Okezone</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOC8xLzE1OTY3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatkan hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo, atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).

Selain hukuman penjara 9 bulan Roy Suryo, hakim menambah denda senilai Rp150 juta. Berikut fakta-fakta hukuman Roy Suryo diperberat hakim.
BACA JUGA:Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online
1. Dihukum 9 bulan penjara

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman Roy Suryo atas putusan banding dalam kasus ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur, yang bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).

Roy Suryo diputus hakim hukuman 9 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. Putusan ini lebih berat dari sebelumnya, yang hanya 9 bulan kurungan tanpa adanya denda.
BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer di Cilincing&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;
2. Terbukti menyebarkan kebencian berbau SARA

Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,&quot; dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).

3. Akun Twitter dimusnahkan

Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun-akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.

&quot;Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,&quot; pungkasnya.


4. Hal yang memberatkan dan meringankan

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial. Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.

Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.

5. JPU Tuntut Roy Suryo 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOC8xLzE1OTY3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatkan hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo, atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).

Selain hukuman penjara 9 bulan Roy Suryo, hakim menambah denda senilai Rp150 juta. Berikut fakta-fakta hukuman Roy Suryo diperberat hakim.
BACA JUGA:Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online
1. Dihukum 9 bulan penjara

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman Roy Suryo atas putusan banding dalam kasus ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur, yang bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).

Roy Suryo diputus hakim hukuman 9 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. Putusan ini lebih berat dari sebelumnya, yang hanya 9 bulan kurungan tanpa adanya denda.
BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer di Cilincing&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;
2. Terbukti menyebarkan kebencian berbau SARA

Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,&quot; dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).

3. Akun Twitter dimusnahkan

Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun-akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.

&quot;Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,&quot; pungkasnya.


4. Hal yang memberatkan dan meringankan

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial. Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.

Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.

5. JPU Tuntut Roy Suryo 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





</content:encoded></item></channel></rss>
