<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Akan Diproses Pidana dan Etik   </title><description>Bripda HS akan diproses secara pidana maupun kode etik, lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/11/337/2763243/bunuh-sopir-taksi-online-bripda-hs-akan-diproses-pidana-dan-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/11/337/2763243/bunuh-sopir-taksi-online-bripda-hs-akan-diproses-pidana-dan-etik"/><item><title> Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Akan Diproses Pidana dan Etik   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/11/337/2763243/bunuh-sopir-taksi-online-bripda-hs-akan-diproses-pidana-dan-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/11/337/2763243/bunuh-sopir-taksi-online-bripda-hs-akan-diproses-pidana-dan-etik</guid><pubDate>Sabtu 11 Februari 2023 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/11/337/2763243/bunuh-sopir-taksi-online-bripda-hs-akan-diproses-pidana-dan-etik-6iLg5V1Ajz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/11/337/2763243/bunuh-sopir-taksi-online-bripda-hs-akan-diproses-pidana-dan-etik-6iLg5V1Ajz.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </title></images><description>

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS akan diproses secara pidana maupun kode etik, lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

&quot;Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan,&quot; tegas Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA: Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Ternyata Punya Utang Rp900 Juta
Menurut Ramadhan, saat ini, Bripda HS akan segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya.

&quot;Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan,&quot; ujar Ramadhan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Ternyata Polisi Bermasalah yang Punya Utang Besar
Sebelumnya, Polri menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

&quot;TSK HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,&quot; kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Sebagai informasi, Anggota Detasemen Khusus 88 antiteror Polri (Densus 88) Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus melakukan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.</description><content:encoded>

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS akan diproses secara pidana maupun kode etik, lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

&quot;Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan,&quot; tegas Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA: Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Ternyata Punya Utang Rp900 Juta
Menurut Ramadhan, saat ini, Bripda HS akan segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya.

&quot;Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan,&quot; ujar Ramadhan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Ternyata Polisi Bermasalah yang Punya Utang Besar
Sebelumnya, Polri menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

&quot;TSK HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,&quot; kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Sebagai informasi, Anggota Detasemen Khusus 88 antiteror Polri (Densus 88) Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus melakukan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
