<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Dia Tuntutan Hukuman Seumur Hidup dari Jaksa</title><description>Jaksa menilai bahwa tak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum Ferdy Sambo&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763580/jelang-vonis-ferdy-sambo-ini-dia-tuntutan-hukuman-seumur-hidup-dari-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763580/jelang-vonis-ferdy-sambo-ini-dia-tuntutan-hukuman-seumur-hidup-dari-jaksa"/><item><title>Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Dia Tuntutan Hukuman Seumur Hidup dari Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763580/jelang-vonis-ferdy-sambo-ini-dia-tuntutan-hukuman-seumur-hidup-dari-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763580/jelang-vonis-ferdy-sambo-ini-dia-tuntutan-hukuman-seumur-hidup-dari-jaksa</guid><pubDate>Minggu 12 Februari 2023 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/12/337/2763580/jelang-vonis-ferdi-sambo-ini-dia-tuntutan-hukuman-seumur-hidup-dari-jaksa-xPASBYDP2V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Ferdy Sambo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/12/337/2763580/jelang-vonis-ferdi-sambo-ini-dia-tuntutan-hukuman-seumur-hidup-dari-jaksa-xPASBYDP2V.jpg</image><title>Sidang Ferdy Sambo (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akan menjalani vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa menilai bahwa tak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum Ferdy Sambo yang mengeksekusi ajudannya itu.
&quot;Dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Selasa 17 Januari 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 55, maka terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga:&amp;nbsp;Sebut Hakim Dapat Tekanan Besar, Ferdy Sambo Harapkan Secerca Keadilan
Selain itu, Ferdy Sambo disebut JPU telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Berat
Jaksa menambahkan, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembayaran biaya perkara. Maka itu, berdasarkan pasal 22 KUHAP kepada terdakwa Ferdy Sambo dibebankan pula biaya perkara.&quot;Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,&quot; kata jaksa.
Jelang vonisnya itu, Ferdy Sambo menyebut majelis hakim mendapatkan tekanan besar jelang pembacaan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo pun berharap mendapatkan secerca keadilan untuk dirinya dan istri, Putri Candrawathi.
&quot;Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,&quot; kata pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023).
Ferdy Sambo berharap majelis hakim dapat independen dan bijaksana dalam menjatuhkan hukuman kepada dirinya.
Ferdy Sambo juga sudah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, kata Rasamala, Ferdy Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.
&quot;Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,&quot; terang Rasamala.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.</description><content:encoded>


JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akan menjalani vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa menilai bahwa tak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum Ferdy Sambo yang mengeksekusi ajudannya itu.
&quot;Dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Selasa 17 Januari 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 55, maka terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga:&amp;nbsp;Sebut Hakim Dapat Tekanan Besar, Ferdy Sambo Harapkan Secerca Keadilan
Selain itu, Ferdy Sambo disebut JPU telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Berat
Jaksa menambahkan, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembayaran biaya perkara. Maka itu, berdasarkan pasal 22 KUHAP kepada terdakwa Ferdy Sambo dibebankan pula biaya perkara.&quot;Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,&quot; kata jaksa.
Jelang vonisnya itu, Ferdy Sambo menyebut majelis hakim mendapatkan tekanan besar jelang pembacaan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo pun berharap mendapatkan secerca keadilan untuk dirinya dan istri, Putri Candrawathi.
&quot;Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,&quot; kata pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023).
Ferdy Sambo berharap majelis hakim dapat independen dan bijaksana dalam menjatuhkan hukuman kepada dirinya.
Ferdy Sambo juga sudah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, kata Rasamala, Ferdy Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.
&quot;Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,&quot; terang Rasamala.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
