<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terima Apapun Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Berserah Diri Saja kepada Tuhan</title><description>Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap keadilan ditegakkan atas perkara pembunuhan anaknya itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763609/terima-apapun-vonis-ferdy-sambo-ibu-brigadir-j-berserah-diri-saja-kepada-tuhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763609/terima-apapun-vonis-ferdy-sambo-ibu-brigadir-j-berserah-diri-saja-kepada-tuhan"/><item><title>Terima Apapun Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Berserah Diri Saja kepada Tuhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763609/terima-apapun-vonis-ferdy-sambo-ibu-brigadir-j-berserah-diri-saja-kepada-tuhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763609/terima-apapun-vonis-ferdy-sambo-ibu-brigadir-j-berserah-diri-saja-kepada-tuhan</guid><pubDate>Minggu 12 Februari 2023 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/12/337/2763609/terima-apapun-vonis-ferdy-sambo-ibu-brigadir-j-berserah-diri-saja-kepada-tuhan-iTGN5XvksB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Orangtua Brigadir J bertolak ke DKI Jakarta untuk hadiri sidang vonis Ferdy Sambo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/12/337/2763609/terima-apapun-vonis-ferdy-sambo-ibu-brigadir-j-berserah-diri-saja-kepada-tuhan-iTGN5XvksB.jpg</image><title>Orangtua Brigadir J bertolak ke DKI Jakarta untuk hadiri sidang vonis Ferdy Sambo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMi8xLzE2MjUyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Orangtua Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat menyerahkan vonis terdakwa Ferdy Sambo kepada majelis hakim.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memastikan menerima apapun keputusan dari majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap keadilan ditegakkan atas perkara pembunuhan anaknya itu. Dia pun sudah mengetuk pintu langit dengan berpasrah kepada Tuhan terkait vonis pembunuh Brigadir J.
&quot;Berserah diri saja kepada Tuhan, apapun keputusannya berharap diputuskan yang maksimal,&quot; kata Rosti saat bertolak ke Jakarta dari Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (12/2/2023).
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga mengaku pasrah dengan apapun keputusan hakim pada sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.
Baca juga:&amp;nbsp;Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo
&quot;Apapun nanti putusannya, yang jelas kami menerima,&quot; tandasnya,
Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga:&amp;nbsp;Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Kami Harap Dihukum Seumur HidupFerdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Mantan Kadiv Propam itu juga diyakini telah merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya soal skenario seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMi8xLzE2MjUyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Orangtua Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat menyerahkan vonis terdakwa Ferdy Sambo kepada majelis hakim.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memastikan menerima apapun keputusan dari majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap keadilan ditegakkan atas perkara pembunuhan anaknya itu. Dia pun sudah mengetuk pintu langit dengan berpasrah kepada Tuhan terkait vonis pembunuh Brigadir J.
&quot;Berserah diri saja kepada Tuhan, apapun keputusannya berharap diputuskan yang maksimal,&quot; kata Rosti saat bertolak ke Jakarta dari Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (12/2/2023).
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga mengaku pasrah dengan apapun keputusan hakim pada sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.
Baca juga:&amp;nbsp;Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo
&quot;Apapun nanti putusannya, yang jelas kami menerima,&quot; tandasnya,
Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga:&amp;nbsp;Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Kami Harap Dihukum Seumur HidupFerdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Mantan Kadiv Propam itu juga diyakini telah merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya soal skenario seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
