<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Pembacaan Vonis, Ini Harapan Putri Candrawathi   </title><description>Istri Ferdy Sambo tersebut bakal divonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763682/jelang-pembacaan-vonis-ini-harapan-putri-candrawathi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763682/jelang-pembacaan-vonis-ini-harapan-putri-candrawathi"/><item><title>Jelang Pembacaan Vonis, Ini Harapan Putri Candrawathi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763682/jelang-pembacaan-vonis-ini-harapan-putri-candrawathi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763682/jelang-pembacaan-vonis-ini-harapan-putri-candrawathi</guid><pubDate>Minggu 12 Februari 2023 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/12/337/2763682/jelang-pembacaan-vonis-ini-harapan-putri-candrawathi-IAZMrgPZjG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi/ Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/12/337/2763682/jelang-pembacaan-vonis-ini-harapan-putri-candrawathi-IAZMrgPZjG.jpg</image><title>Putri Candrawathi/ Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS8xLzE2MjQ4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Putri Candrawathi besok Senin, 13 Februari 2023. Istri Ferdy Sambo tersebut bakal divonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan, besok. Hanya saja, kata Febri, Putri Candrawathi berharap majelis hakim dapat memutus berdasarkan fakta sidang bukan merujuk pada asumsi atau informasi yang tidak benar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Perindo Persiapkan Gerakan Ekonomi Pemuda untuk Sambut Indonesia Emas 2045
&quot;Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan Kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum. memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti &amp;amp; fakta sidang dan bukan didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,&quot; kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Febri menegaskan tidak mendukung segala perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Ia mendukung para pelaku pembunuhan Brigadir J dihukum seadil-adilnya. Namun, ditekankan Febri, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemacetan di DKI Jakarta Meningkat, DPRD: Banyak Masyarakat Pakai Kendaraan Pribadi
&quot;Yang bukan pelaku jangan smpai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan,&quot; ungkapnya.

Sama seperti Putri, Febri pun bersikeras bahwa kliennya tersebut adalah korban kekerasan seksual. Kesimpulan tersebut, kata Febri, didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.

&quot;Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan,&quot; sambungnya.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak akhir yakni tinggal pembacaan agenda putusan. Rencananya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diputus besok.

Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal divonis pada 14 Februari. Sementara Richard Eliezer, diagendakan divonis 15 Februari.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS8xLzE2MjQ4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Putri Candrawathi besok Senin, 13 Februari 2023. Istri Ferdy Sambo tersebut bakal divonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan, besok. Hanya saja, kata Febri, Putri Candrawathi berharap majelis hakim dapat memutus berdasarkan fakta sidang bukan merujuk pada asumsi atau informasi yang tidak benar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Perindo Persiapkan Gerakan Ekonomi Pemuda untuk Sambut Indonesia Emas 2045
&quot;Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan Kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum. memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti &amp;amp; fakta sidang dan bukan didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,&quot; kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Febri menegaskan tidak mendukung segala perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Ia mendukung para pelaku pembunuhan Brigadir J dihukum seadil-adilnya. Namun, ditekankan Febri, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemacetan di DKI Jakarta Meningkat, DPRD: Banyak Masyarakat Pakai Kendaraan Pribadi
&quot;Yang bukan pelaku jangan smpai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan,&quot; ungkapnya.

Sama seperti Putri, Febri pun bersikeras bahwa kliennya tersebut adalah korban kekerasan seksual. Kesimpulan tersebut, kata Febri, didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.

&quot;Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan,&quot; sambungnya.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak akhir yakni tinggal pembacaan agenda putusan. Rencananya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diputus besok.

Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal divonis pada 14 Februari. Sementara Richard Eliezer, diagendakan divonis 15 Februari.
</content:encoded></item></channel></rss>
