<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penyebaran Video Porno di Sumsel Ditangkap, Pacarnya Masih Diburu Polisi</title><description>Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/12/610/2763396/pelaku-penyebaran-video-porno-di-sumsel-ditangkap-pacarnya-masih-diburu-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/12/610/2763396/pelaku-penyebaran-video-porno-di-sumsel-ditangkap-pacarnya-masih-diburu-polisi"/><item><title>Pelaku Penyebaran Video Porno di Sumsel Ditangkap, Pacarnya Masih Diburu Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/12/610/2763396/pelaku-penyebaran-video-porno-di-sumsel-ditangkap-pacarnya-masih-diburu-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/12/610/2763396/pelaku-penyebaran-video-porno-di-sumsel-ditangkap-pacarnya-masih-diburu-polisi</guid><pubDate>Minggu 12 Februari 2023 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>M Fitriadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/12/610/2763396/pelaku-penyebaran-video-porno-di-sumsel-ditangkap-pacarnya-masih-diburu-polisi-dVbjqPrP9T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/12/610/2763396/pelaku-penyebaran-video-porno-di-sumsel-ditangkap-pacarnya-masih-diburu-polisi-dVbjqPrP9T.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>SUMSEL - Penyebar konten pornografi berinisial SY, warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKI, Polda Sumatera Selatan.

Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.
BACA JUGA:Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online&amp;nbsp;
Perbuatan asusila itu dilakukan di rumah tersangka atas persetujuan keduanya yang awalnya untuk dikonsumsi pribadi.

Namun, karena ada perselisihan di antara mereka, sehingga timbul sakit hati dan menyebarkan video tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sebar Video Pornografi dengan Pacarnya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Video itu diketahui berdurasi selama 2 menit 37 detik yang sengaja dibuat keduanya melalui iPhone 11 Pro dan disebar melalui iPhone Promax.
BACA JUGA:Aktor Intelektual Kasus Pornografi di Bling2.com Masih Diburu&amp;nbsp;
Kaniti Pidsus Polres OKI, Iptu Wahyudi mengatakan, saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Selain itu, juga melakukan pengejaran terhadap pelaku AN, pasangan tersangka SY yang masih buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

</description><content:encoded>SUMSEL - Penyebar konten pornografi berinisial SY, warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKI, Polda Sumatera Selatan.

Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.
BACA JUGA:Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online&amp;nbsp;
Perbuatan asusila itu dilakukan di rumah tersangka atas persetujuan keduanya yang awalnya untuk dikonsumsi pribadi.

Namun, karena ada perselisihan di antara mereka, sehingga timbul sakit hati dan menyebarkan video tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sebar Video Pornografi dengan Pacarnya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Video itu diketahui berdurasi selama 2 menit 37 detik yang sengaja dibuat keduanya melalui iPhone 11 Pro dan disebar melalui iPhone Promax.
BACA JUGA:Aktor Intelektual Kasus Pornografi di Bling2.com Masih Diburu&amp;nbsp;
Kaniti Pidsus Polres OKI, Iptu Wahyudi mengatakan, saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Selain itu, juga melakukan pengejaran terhadap pelaku AN, pasangan tersangka SY yang masih buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
