<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Pembacaan Vonis, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J</title><description>Perbuatan Ferdy Sambo juga tak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2763777/jelang-pembacaan-vonis-ini-deretan-pasal-yang-menjerat-ferdy-sambo-terkait-pembunuhan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2763777/jelang-pembacaan-vonis-ini-deretan-pasal-yang-menjerat-ferdy-sambo-terkait-pembunuhan-brigadir-j"/><item><title>Jelang Pembacaan Vonis, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2763777/jelang-pembacaan-vonis-ini-deretan-pasal-yang-menjerat-ferdy-sambo-terkait-pembunuhan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2763777/jelang-pembacaan-vonis-ini-deretan-pasal-yang-menjerat-ferdy-sambo-terkait-pembunuhan-brigadir-j</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2023 06:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2763777/jelang-pembacaan-vonis-ini-deretan-pasal-yang-menjerat-ferdy-sambo-terkait-pembunuhan-brigadir-j-mPae7fHVlo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2763777/jelang-pembacaan-vonis-ini-deretan-pasal-yang-menjerat-ferdy-sambo-terkait-pembunuhan-brigadir-j-mPae7fHVlo.jpg</image><title>Ferdy Sambo/Foto: MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS8xLzE2MjQ4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat,  Ferdy Sambo menjalani  sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup kepada suami Putri Candrawathi tersebut.  Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
(Baca juga: BMKG Prediksi Jakarta Cerah saat Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,&amp;rdquo; ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga tak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Ferdy Sambo  sendiri disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Selanjutnya, dia juga didakwa obstruction of justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS8xLzE2MjQ4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat,  Ferdy Sambo menjalani  sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup kepada suami Putri Candrawathi tersebut.  Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
(Baca juga: BMKG Prediksi Jakarta Cerah saat Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,&amp;rdquo; ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga tak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Ferdy Sambo  sendiri disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Selanjutnya, dia juga didakwa obstruction of justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
