<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal Hukuman Seumur Hidup, Tuntutan yang Diterima Ferdy Sambo dari Jaksa Penuntut Umum</title><description>Hukuman seumur hidup, tuntutan yang diterima Ferdy Sambo</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764000/mengenal-hukuman-seumur-hidup-tuntutan-yang-diterima-ferdy-sambo-dari-jaksa-penuntut-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764000/mengenal-hukuman-seumur-hidup-tuntutan-yang-diterima-ferdy-sambo-dari-jaksa-penuntut-umum"/><item><title>Mengenal Hukuman Seumur Hidup, Tuntutan yang Diterima Ferdy Sambo dari Jaksa Penuntut Umum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764000/mengenal-hukuman-seumur-hidup-tuntutan-yang-diterima-ferdy-sambo-dari-jaksa-penuntut-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764000/mengenal-hukuman-seumur-hidup-tuntutan-yang-diterima-ferdy-sambo-dari-jaksa-penuntut-umum</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2023 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2764000/mengenal-hukuman-seumur-hidup-tuntutan-yang-diterima-ferdy-sambo-dari-jaksa-penuntut-umum-CSSsnI9Jq7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2764000/mengenal-hukuman-seumur-hidup-tuntutan-yang-diterima-ferdy-sambo-dari-jaksa-penuntut-umum-CSSsnI9Jq7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Hukuman seumur hidup, tuntutan yang diterima Ferdy Sambo dari jaksa penuntut menarik untuk diulas. Sebagai informasi Majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:Tatapan Penuh Harap Ibunda Brigadir J Saat Hadiri Sidang Vonis Ferdi Sambo
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan 17 Januari, jaksa menilai tak ada alasan pembenaran maupun maaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum Ferdy Sambo yang mengeksekusi Brigadir J.
&quot;Dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,&quot; ujar Jaksa.
Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 55.


Hukuman seumur hidup, tuntutan yang diterima Ferdy Sambo dari jaksa penuntut dalam kasus obstruction of justice, menganggap suami dari Putri Candrawathi melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa menyebut, Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembayaran biaya perkara. Karena itu itu, berdasarkan pasal 22 KUHAP kepada terdakwa Ferdy Sambo dibebankan biaya perkara.
&quot;Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,&quot; kata jaksa.JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, pertama, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,&quot; ujar JPU.
(RIN)</description><content:encoded>JAKARTA- Hukuman seumur hidup, tuntutan yang diterima Ferdy Sambo dari jaksa penuntut menarik untuk diulas. Sebagai informasi Majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:Tatapan Penuh Harap Ibunda Brigadir J Saat Hadiri Sidang Vonis Ferdi Sambo
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan 17 Januari, jaksa menilai tak ada alasan pembenaran maupun maaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum Ferdy Sambo yang mengeksekusi Brigadir J.
&quot;Dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,&quot; ujar Jaksa.
Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 55.


Hukuman seumur hidup, tuntutan yang diterima Ferdy Sambo dari jaksa penuntut dalam kasus obstruction of justice, menganggap suami dari Putri Candrawathi melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa menyebut, Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembayaran biaya perkara. Karena itu itu, berdasarkan pasal 22 KUHAP kepada terdakwa Ferdy Sambo dibebankan biaya perkara.
&quot;Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,&quot; kata jaksa.JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, pertama, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,&quot; ujar JPU.
(RIN)</content:encoded></item></channel></rss>
