<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Brigadir J Menangis Setelah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati   </title><description>Tangis ibu mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764152/ibu-brigadir-j-menangis-setelah-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764152/ibu-brigadir-j-menangis-setelah-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati"/><item><title>Ibu Brigadir J Menangis Setelah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764152/ibu-brigadir-j-menangis-setelah-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764152/ibu-brigadir-j-menangis-setelah-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2023 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Natalia Bulan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2764152/ibu-brigadir-j-menangis-setelah-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati-W1Nla4jRwz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis setelah dengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati/iNews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2764152/ibu-brigadir-j-menangis-setelah-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati-W1Nla4jRwz.jpg</image><title>Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis setelah dengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati/iNews</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMy8xLzE2MjU2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tangis ibu mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023).

Diketahui, sang ibu turut hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakrata Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam tersebut.

&quot;Menjatuhkan pidana mati,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

BACA JUGA:Majelis Hakim: Ferdy Sambo Terbukti Sengaja Hilangkan Alat Bukti CCTV&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Sesaat vonis telah dijatuhkan, ruang sidang langsung ramai dan Rosti Simanjuntak keluar dari ruang sidang dengan menangis.
Tak ada kata-kata yang ia bisa sampaikan saat itu, ia pun memutuskan untuk langsung keluar dan pergi dari ruang sidang.



Sebelum sidang dimulai, Rosti Simanjuntak merasa keberatan dengan tuntutan 8 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Putri Chandrawati.



Rosti menyebut, Putri Candrawathi mendukung pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh suaminya Ferdy Sambo.



&quot;Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo,&quot; ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).



Lebih lanjut dia mengatakan,tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.



&quot;Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,&quot; tuturnya.



Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya,&quot; sambungnya.



Dia meminta agar Putri bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara. &quot;Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMy8xLzE2MjU2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tangis ibu mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023).

Diketahui, sang ibu turut hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakrata Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam tersebut.

&quot;Menjatuhkan pidana mati,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

BACA JUGA:Majelis Hakim: Ferdy Sambo Terbukti Sengaja Hilangkan Alat Bukti CCTV&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Sesaat vonis telah dijatuhkan, ruang sidang langsung ramai dan Rosti Simanjuntak keluar dari ruang sidang dengan menangis.
Tak ada kata-kata yang ia bisa sampaikan saat itu, ia pun memutuskan untuk langsung keluar dan pergi dari ruang sidang.



Sebelum sidang dimulai, Rosti Simanjuntak merasa keberatan dengan tuntutan 8 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Putri Chandrawati.



Rosti menyebut, Putri Candrawathi mendukung pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh suaminya Ferdy Sambo.



&quot;Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo,&quot; ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).



Lebih lanjut dia mengatakan,tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.



&quot;Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,&quot; tuturnya.



Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya,&quot; sambungnya.



Dia meminta agar Putri bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara. &quot;Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
