<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Komnas HAM   </title><description>&amp;nbsp;
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya memandang bahwa tak seorang pun yang berada di atas hukum.b</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764377/hakim-vonis-mati-ferdy-sambo-ini-kata-komnas-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764377/hakim-vonis-mati-ferdy-sambo-ini-kata-komnas-ham"/><item><title>Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Komnas HAM   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764377/hakim-vonis-mati-ferdy-sambo-ini-kata-komnas-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764377/hakim-vonis-mati-ferdy-sambo-ini-kata-komnas-ham</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2023 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2764377/hakim-vonis-mati-ferdy-sambo-ini-kata-komnas-ham-7Q4LWWPICJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2764377/hakim-vonis-mati-ferdy-sambo-ini-kata-komnas-ham-7Q4LWWPICJ.jpg</image><title>Ferdy Sambo/Foto: MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMy8xLzE2MjYwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA- Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin, (13/2/2023).

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya memandang bahwa tak seorang pun yang berada di atas hukum.
BACA JUGA:Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,&quot; kata Atnike dalam keterangannya.

Dia menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius.

Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati,&quot; kata Atnike.
Kata Atnike, Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

&quot;Berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,&quot; pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMy8xLzE2MjYwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA- Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin, (13/2/2023).

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya memandang bahwa tak seorang pun yang berada di atas hukum.
BACA JUGA:Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,&quot; kata Atnike dalam keterangannya.

Dia menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius.

Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati,&quot; kata Atnike.
Kata Atnike, Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

&quot;Berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,&quot; pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).</content:encoded></item></channel></rss>
