<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis Lebih Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding   </title><description>Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764419/divonis-lebih-berat-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-pikirkan-upaya-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764419/divonis-lebih-berat-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-pikirkan-upaya-banding"/><item><title>Divonis Lebih Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764419/divonis-lebih-berat-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-pikirkan-upaya-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/13/337/2764419/divonis-lebih-berat-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-pikirkan-upaya-banding</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2023 22:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2764419/divonis-lebih-berat-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-pikirkan-upaya-banding-3ohF4Jukjj.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo saat sidang. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/13/337/2764419/divonis-lebih-berat-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-pikirkan-upaya-banding-3ohF4Jukjj.jpeg</image><title>Ferdy Sambo saat sidang. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>


JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya itu. Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Pengacara kedua terpidana mengaku menghormati putusan hakim. Namun di sisi lain, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.
&quot;Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim,&quot; ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis, Senin (13/2/2023).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Reaksi Putri Candrawathi Tahu Suaminya Divonis Hukuman Mati
Arman mengatakan, sejak awal pihaknya memang tak berharap banyak atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut lantaran pada persidangan saja majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri.&amp;nbsp;Adapun soal pernyataan kubu Brigadir J yang meminta tim pengacara dan kubu Putri dan Sambo meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual itu, Arman mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari vonis hakim. Namun, pihaknya tetap meyakini peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri itu benar adanya.
&quot;Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara, itu silahkan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor, hanya kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim,&quot; katanya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya itu. Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Pengacara kedua terpidana mengaku menghormati putusan hakim. Namun di sisi lain, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.
&quot;Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim,&quot; ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis, Senin (13/2/2023).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Reaksi Putri Candrawathi Tahu Suaminya Divonis Hukuman Mati
Arman mengatakan, sejak awal pihaknya memang tak berharap banyak atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut lantaran pada persidangan saja majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri.&amp;nbsp;Adapun soal pernyataan kubu Brigadir J yang meminta tim pengacara dan kubu Putri dan Sambo meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual itu, Arman mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari vonis hakim. Namun, pihaknya tetap meyakini peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri itu benar adanya.
&quot;Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara, itu silahkan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor, hanya kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
