<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Juga Tak Salami Hakim Usai Divonis 15 Tahun Penjara</title><description>Kuat Ma'ruf juga tidak menyalami hakim usai mendengar vonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764645/seperti-ferdy-sambo-kuat-ma-ruf-juga-tak-salami-hakim-usai-divonis-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764645/seperti-ferdy-sambo-kuat-ma-ruf-juga-tak-salami-hakim-usai-divonis-15-tahun-penjara"/><item><title>Seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Juga Tak Salami Hakim Usai Divonis 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764645/seperti-ferdy-sambo-kuat-ma-ruf-juga-tak-salami-hakim-usai-divonis-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764645/seperti-ferdy-sambo-kuat-ma-ruf-juga-tak-salami-hakim-usai-divonis-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2023 12:09 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764645/seperti-ferdy-sambo-kuat-ma-ruf-juga-tak-salami-hakim-usai-divonis-15-tahun-penjara-wEwgdeSYvO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuat Maruf tidak salami hakim (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764645/seperti-ferdy-sambo-kuat-ma-ruf-juga-tak-salami-hakim-usai-divonis-15-tahun-penjara-wEwgdeSYvO.jpg</image><title>Kuat Maruf tidak salami hakim (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC8xLzE2MjYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga tidak menyalami hakim usai mendengar vonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15 tahun,&quot; sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.

BACA JUGA: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Kabur Tak Salami Hakim

Usai mendengar vonis itu, Kuat Ma'ruf terlihat tegar dan bersikap tenang. Namun, dirinya tidak menyalami hakim dan langsung menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Pengacara mencoba memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC8xLzE2MjYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga tidak menyalami hakim usai mendengar vonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15 tahun,&quot; sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.

BACA JUGA: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Kabur Tak Salami Hakim

Usai mendengar vonis itu, Kuat Ma'ruf terlihat tegar dan bersikap tenang. Namun, dirinya tidak menyalami hakim dan langsung menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Pengacara mencoba memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf.</content:encoded></item></channel></rss>
