<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 15 Tahun Penjara, Mata Kuat Maruf Merah saat Tinggalkan Ruang Sidang</title><description>Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hukuman 15 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764647/divonis-15-tahun-penjara-mata-kuat-maruf-merah-saat-tinggalkan-ruang-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764647/divonis-15-tahun-penjara-mata-kuat-maruf-merah-saat-tinggalkan-ruang-sidang"/><item><title>Divonis 15 Tahun Penjara, Mata Kuat Maruf Merah saat Tinggalkan Ruang Sidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764647/divonis-15-tahun-penjara-mata-kuat-maruf-merah-saat-tinggalkan-ruang-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764647/divonis-15-tahun-penjara-mata-kuat-maruf-merah-saat-tinggalkan-ruang-sidang</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2023 12:09 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764647/divonis-15-tahun-penjara-mata-kuat-maruf-merah-saat-tinggalkan-ruang-sidang-gLGf7eUAIL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuat Maruf (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764647/divonis-15-tahun-penjara-mata-kuat-maruf-merah-saat-tinggalkan-ruang-sidang-gLGf7eUAIL.jpg</image><title>Kuat Maruf (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>
&amp;nbsp;
JAKARTA - Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya.
Setelah itu, Kua Maruf meninggalkan ruangan sidang. Terlihat, saat ia melewati Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukannya bertingkah sopan, ia justru melemparkan salam mental yang dibentuk tangannya.
BACA JUGA: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dengan cepat, Kuat Maruf langsung meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.
&quot;Saya akan banding, Banding!,&quot; ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
&quot;Karena saya tidak membunuh dan berencana,&quot; tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Breaking News! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;</description><content:encoded>
&amp;nbsp;
JAKARTA - Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya.
Setelah itu, Kua Maruf meninggalkan ruangan sidang. Terlihat, saat ia melewati Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukannya bertingkah sopan, ia justru melemparkan salam mental yang dibentuk tangannya.
BACA JUGA: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dengan cepat, Kuat Maruf langsung meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.
&quot;Saya akan banding, Banding!,&quot; ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
&quot;Karena saya tidak membunuh dan berencana,&quot; tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Breaking News! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
