<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf</title><description>Berikut ini pertimbangan yang memberatkan tuntutan dalam vonis Kuat Ma&amp;rsquo;ruf.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764717/ini-sejumlah-hal-yang-memberatkan-vonis-15-tahun-penjara-kuat-ma-ruf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764717/ini-sejumlah-hal-yang-memberatkan-vonis-15-tahun-penjara-kuat-ma-ruf"/><item><title>Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764717/ini-sejumlah-hal-yang-memberatkan-vonis-15-tahun-penjara-kuat-ma-ruf</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764717/ini-sejumlah-hal-yang-memberatkan-vonis-15-tahun-penjara-kuat-ma-ruf</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2023 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764717/ini-sejumlah-hal-yang-memberatkan-vonis-15-tahun-penjara-kuat-ma-ruf-BLKMRkvP1F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuat Ma'ruf/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764717/ini-sejumlah-hal-yang-memberatkan-vonis-15-tahun-penjara-kuat-ma-ruf-BLKMRkvP1F.jpg</image><title>Kuat Ma'ruf/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC8xLzE2MjYzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA  -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(Baca juga: Kuat Ma'ruf Tertunduk Lemas Usai Divonis 15 Tahun Penjara)
Berikut ini pertimbangan yang memberatkan tuntutan dalam vonis Kuat Ma&amp;rsquo;ruf  yaitu, perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.
&quot;Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,&amp;rdquo;ujar Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
&amp;ldquo;Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,&amp;rdquo;tambahnya.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf yakni, terdakwa masih mempunyai Tanggungan keluarga.
&quot;Terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai tanggungan keluarga,&quot; kata dia.



Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC8xLzE2MjYzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA  -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(Baca juga: Kuat Ma'ruf Tertunduk Lemas Usai Divonis 15 Tahun Penjara)
Berikut ini pertimbangan yang memberatkan tuntutan dalam vonis Kuat Ma&amp;rsquo;ruf  yaitu, perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.
&quot;Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,&amp;rdquo;ujar Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
&amp;ldquo;Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,&amp;rdquo;tambahnya.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf yakni, terdakwa masih mempunyai Tanggungan keluarga.
&quot;Terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai tanggungan keluarga,&quot; kata dia.



Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.</content:encoded></item></channel></rss>
