<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Respons Ricky Rizal</title><description>Divonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal menyerahkan proses selanjutnya ke kuasa hukum.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764822/divonis-13-tahun-penjara-ini-respons-ricky-rizal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764822/divonis-13-tahun-penjara-ini-respons-ricky-rizal"/><item><title>Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Respons Ricky Rizal</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764822/divonis-13-tahun-penjara-ini-respons-ricky-rizal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/14/337/2764822/divonis-13-tahun-penjara-ini-respons-ricky-rizal</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2023 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764822/divonis-13-tahun-penjara-ini-respons-ricky-rizal-ABWBD91IHY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764822/divonis-13-tahun-penjara-ini-respons-ricky-rizal-ABWBD91IHY.jpg</image><title>Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. </title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC8xLzE2MjYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA  - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023). Usai mendengar vonis itu, Ricky Rizal menyerahkan proses hukum selanjutnya ke kuasa hukum.


Selain itu, Ricky menyebut, dirinya tak bermaksud membunuh Brigadir J.

&quot;Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini. untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya,&quot; teranv Ricky sebelum tinggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:Breaking News: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman  13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun,&quot; sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ricky melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC8xLzE2MjYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA  - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023). Usai mendengar vonis itu, Ricky Rizal menyerahkan proses hukum selanjutnya ke kuasa hukum.


Selain itu, Ricky menyebut, dirinya tak bermaksud membunuh Brigadir J.

&quot;Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini. untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya,&quot; teranv Ricky sebelum tinggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:Breaking News: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman  13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun,&quot; sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ricky melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
