<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngaku Bisa Gandakan Uang, Emak-Emak Ini Tipu Masyarakat Demi Bayar Kontrakan</title><description>Berdalih bisa menggandakan uang, seorang wanita berinisial BA (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/340/2764978/ngaku-bisa-gandakan-uang-emak-emak-ini-tipu-masyarakat-demi-bayar-kontrakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/14/340/2764978/ngaku-bisa-gandakan-uang-emak-emak-ini-tipu-masyarakat-demi-bayar-kontrakan"/><item><title>Ngaku Bisa Gandakan Uang, Emak-Emak Ini Tipu Masyarakat Demi Bayar Kontrakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/14/340/2764978/ngaku-bisa-gandakan-uang-emak-emak-ini-tipu-masyarakat-demi-bayar-kontrakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/14/340/2764978/ngaku-bisa-gandakan-uang-emak-emak-ini-tipu-masyarakat-demi-bayar-kontrakan</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2023 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/14/340/2764978/ngaku-bisa-gandakan-uang-emak-emak-ini-tipu-masyarakat-demi-bayar-kontrakan-4OEG2BFLZR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/14/340/2764978/ngaku-bisa-gandakan-uang-emak-emak-ini-tipu-masyarakat-demi-bayar-kontrakan-4OEG2BFLZR.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>LAMPUNG SELATAN - Berdalih bisa menggandakan uang, seorang wanita berinisial BA (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.

Tersangka warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur ini ditangkap lantaran menipu korbannya, CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung sebesar Rp21.625.000.

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan, penipuan tersebut berawal saat tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang pada Rabu (14/12/2022) malam.

BACA JUGA:Modus Penipuan Jamaah Umroh hingga Rp1,8 Miliar, Harga Murah Rp5-12 Juta

&quot;Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta membayar kontrakan rumah,&quot; ujar Kapolsek, Selasa (14/2).

Usai menerima laporan dari korban, kata Iptu Mustolih, pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap BA.


Selain meringkus pelaku, kata Kapolsek, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

&quot;Masih kami dalami, apakah korbannya lebih daru satu atau hanya pelapor saja,&quot; kata Mustolih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
</description><content:encoded>LAMPUNG SELATAN - Berdalih bisa menggandakan uang, seorang wanita berinisial BA (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.

Tersangka warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur ini ditangkap lantaran menipu korbannya, CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung sebesar Rp21.625.000.

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan, penipuan tersebut berawal saat tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang pada Rabu (14/12/2022) malam.

BACA JUGA:Modus Penipuan Jamaah Umroh hingga Rp1,8 Miliar, Harga Murah Rp5-12 Juta

&quot;Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta membayar kontrakan rumah,&quot; ujar Kapolsek, Selasa (14/2).

Usai menerima laporan dari korban, kata Iptu Mustolih, pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap BA.


Selain meringkus pelaku, kata Kapolsek, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

&quot;Masih kami dalami, apakah korbannya lebih daru satu atau hanya pelapor saja,&quot; kata Mustolih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
