<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 5 Fakta Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Siap Ajukan Bandung   </title><description>Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2764948/5-fakta-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-siap-ajukan-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2764948/5-fakta-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-siap-ajukan-bandung"/><item><title> 5 Fakta Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Siap Ajukan Bandung   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2764948/5-fakta-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-siap-ajukan-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2764948/5-fakta-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-siap-ajukan-bandung</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 05:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764948/5-fakta-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-siap-ajukan-bandung-eLzp6NVM7y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis (foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2764948/5-fakta-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-siap-ajukan-bandung-eLzp6NVM7y.jpg</image><title>Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis (foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 14 Februari 2023, sekira pukul 09.00 WIB. Kuat Maruf tidak banyak berkomentar. Kuat yang biasanya nampak ceria pada sidang sebelumnya, terlihat lemas.

Dalam sidang vonis tersebut, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berikut sejumlah faktanya:

1. Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
&amp;nbsp;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hakim Pastikan Unsur Sengaja Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Terbukti
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.

2. Kuat Ma'ruf Juga Tak Salami Hakim

Kuat Ma'ruf juga tidak menyalami hakim usai mendengar vonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dianggap Tidak Sopan di Persidangan
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.

3. Kuat Maruf Dianggap Tidak Sopan di Persidangan
&amp;nbsp;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Maruf hukuman 15 tahun penjara. Vonis dijatuhkan atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertimbangan yang memberatkan vonis yaitu, terdakwa dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.

&quot;Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,&quot; ucap Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

4. Kuat Maruf Akan Banding
&amp;nbsp;
Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya.

Setelah itu, Kua Maruf meninggalkan ruangan sidang. Terlihat, saat ia melewati Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukannya bertingkah sopan, ia justru melemparkan salam mental yang dibentuk tangannya.

Dengan cepat, Kuat Maruf langsung meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.

&quot;Saya akan banding, Banding!,&quot; ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

&quot;Karena saya tidak membunuh dan berencana,&quot; tegas dia.

5. Ini yang Memberatkan Kuat Ma'ruf
&amp;nbsp;
Berikut ini pertimbangan yang memberatkan tuntutan dalam vonis Kuat Ma&amp;rsquo;ruf yaitu, perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.

&quot;Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,&amp;rdquo;ujar Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

&amp;ldquo;Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,&amp;rdquo;tambahnya.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf yakni, terdakwa masih mempunyai Tanggungan keluarga.

&quot;Terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai tanggungan keluarga,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 14 Februari 2023, sekira pukul 09.00 WIB. Kuat Maruf tidak banyak berkomentar. Kuat yang biasanya nampak ceria pada sidang sebelumnya, terlihat lemas.

Dalam sidang vonis tersebut, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berikut sejumlah faktanya:

1. Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
&amp;nbsp;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hakim Pastikan Unsur Sengaja Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Terbukti
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.

2. Kuat Ma'ruf Juga Tak Salami Hakim

Kuat Ma'ruf juga tidak menyalami hakim usai mendengar vonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dianggap Tidak Sopan di Persidangan
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.

3. Kuat Maruf Dianggap Tidak Sopan di Persidangan
&amp;nbsp;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Maruf hukuman 15 tahun penjara. Vonis dijatuhkan atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertimbangan yang memberatkan vonis yaitu, terdakwa dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.

&quot;Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,&quot; ucap Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

4. Kuat Maruf Akan Banding
&amp;nbsp;
Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya.

Setelah itu, Kua Maruf meninggalkan ruangan sidang. Terlihat, saat ia melewati Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukannya bertingkah sopan, ia justru melemparkan salam mental yang dibentuk tangannya.

Dengan cepat, Kuat Maruf langsung meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.

&quot;Saya akan banding, Banding!,&quot; ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

&quot;Karena saya tidak membunuh dan berencana,&quot; tegas dia.

5. Ini yang Memberatkan Kuat Ma'ruf
&amp;nbsp;
Berikut ini pertimbangan yang memberatkan tuntutan dalam vonis Kuat Ma&amp;rsquo;ruf yaitu, perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.

&quot;Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,&amp;rdquo;ujar Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

&amp;ldquo;Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,&amp;rdquo;tambahnya.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf yakni, terdakwa masih mempunyai Tanggungan keluarga.

&quot;Terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai tanggungan keluarga,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
