<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi PT Taspen 7 dan 10 Tahun Penjara</title><description>Amar Maaruf dituntut 7 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hasti Sriwahyuni dituntut 10 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765067/jpu-tuntut-dua-terdakwa-kasus-korupsi-asuransi-pt-taspen-7-dan-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765067/jpu-tuntut-dua-terdakwa-kasus-korupsi-asuransi-pt-taspen-7-dan-10-tahun-penjara"/><item><title>JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi PT Taspen 7 dan 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765067/jpu-tuntut-dua-terdakwa-kasus-korupsi-asuransi-pt-taspen-7-dan-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765067/jpu-tuntut-dua-terdakwa-kasus-korupsi-asuransi-pt-taspen-7-dan-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2765067/jpu-tuntut-dua-terdakwa-kasus-korupsi-asuransi-pt-taspen-7-dan-10-tahun-penjara-e66NhAVzC6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/14/337/2765067/jpu-tuntut-dua-terdakwa-kasus-korupsi-asuransi-pt-taspen-7-dan-10-tahun-penjara-e66NhAVzC6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC80LzE2MjY3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020,  Amar Maaruf 7 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Hasti Sriwahyuni dituntut 10 tahun penjara.
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amar Maaruf berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (14/2/2023).
Pada amar tuntutan pada pokoknya menyatakan terdakwa Amar Maaruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Ungkap Transaksi Diduga Tindak Pidana Mencapai Rp183,88 Triliun
Sementara itu, Hasti dituntut penjara selama 10 tahun yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Terima 50 Ribu Laporan Keuangan Mencurigakan Setiap Jam
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasti Sriwahyuni berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan,&amp;rdquo; ungkap Ketut.
Lebih lanjut, terdakwa Amar juga mendapatkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.JPU menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp750.035.000, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara untuk Hasti, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp128.536.628.899,00 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an. pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC80LzE2MjY3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020,  Amar Maaruf 7 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Hasti Sriwahyuni dituntut 10 tahun penjara.
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amar Maaruf berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (14/2/2023).
Pada amar tuntutan pada pokoknya menyatakan terdakwa Amar Maaruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Ungkap Transaksi Diduga Tindak Pidana Mencapai Rp183,88 Triliun
Sementara itu, Hasti dituntut penjara selama 10 tahun yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Terima 50 Ribu Laporan Keuangan Mencurigakan Setiap Jam
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasti Sriwahyuni berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan,&amp;rdquo; ungkap Ketut.
Lebih lanjut, terdakwa Amar juga mendapatkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.JPU menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp750.035.000, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara untuk Hasti, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp128.536.628.899,00 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an. pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

</content:encoded></item></channel></rss>
