<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Eks Pasukan Elite TNI AL Suud Rusli Usai Ferdy Sambo Divonis Mati</title><description>Vonis ini lebih berat dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765261/nasib-eks-pasukan-elite-tni-al-suud-rusli-usai-ferdy-sambo-divonis-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765261/nasib-eks-pasukan-elite-tni-al-suud-rusli-usai-ferdy-sambo-divonis-mati"/><item><title>Nasib Eks Pasukan Elite TNI AL Suud Rusli Usai Ferdy Sambo Divonis Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765261/nasib-eks-pasukan-elite-tni-al-suud-rusli-usai-ferdy-sambo-divonis-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765261/nasib-eks-pasukan-elite-tni-al-suud-rusli-usai-ferdy-sambo-divonis-mati</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765261/nasib-eks-pasukan-elite-tni-al-suud-rusli-usai-ferdy-sambo-divonis-mati-59IPE1keXp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suud Rusli/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765261/nasib-eks-pasukan-elite-tni-al-suud-rusli-usai-ferdy-sambo-divonis-mati-59IPE1keXp.jpg</image><title>Suud Rusli/Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, pada Senin 13 Februari 2023.
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana mati,&quot; tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
(Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Unggah Video Menyayat Hati)
Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan menghormati vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya dan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Kuasa hukum belum mengungkapkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri ini mengingatkan kembali atas kasus pembunuhan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Sakti Bhuana (Asaba) Boedyharto Angsono.
Boedyharto Angsono meregang nyawa di tangan pembunuh bayaran, pada 19 Juli 2003. Boedyharto dieksekusi saat sedang bersama pengawal pribadinya Serda Edy Siyep yang merupakan anggota Kopassus.
Saat itu, Boedyharto dan &amp;lrm;Serda Edy dibunuh di depan lapangan basket Gelanggang Olahraga (GOR) Sasana Krida Pluit, Jakarta Utara, sekira pukul 05.30 WIB oleh empat oknum anggota Marinir.
Salah satu pelaku pembunuhan tersebut adalah Suud Rusli, merupakan mantan prajurit Batalyon Intai Amfibi (Yon Taifib) yang berpangkat kopral dua. Batalyon Taifib adalah satuan elit di dalam korps Marinir. Suud Rusli pun divonis hukuman mati akibat kejadian tersebut.
Suud Rusli sejatinya akan dihukum mati pada tahun 2005 silam. Namun, bersama rekannya sesama anggota marinir, Syam Ahmad, ia berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan Militer Cibinong dengan cara memotong jeruji jendela sel tahanan menggunakan gergaji besi.Suud Rusli pun melakukan pengajuan grasi atas vonisnya itu, namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 31 Agustus 2015. Sedangkan pemberitahuan penolakan grasi itu baru ia terima tertanggal 8 Oktober 2015.
Setelah itu, Suud Rusli menggugat UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadi salah satu opsi untuk pengajuan grasi bisa diajukan kembali. Namun MK menolak permohonan uji materi Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi yang diajukannya.</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, pada Senin 13 Februari 2023.
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana mati,&quot; tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
(Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Unggah Video Menyayat Hati)
Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan menghormati vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya dan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Kuasa hukum belum mengungkapkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri ini mengingatkan kembali atas kasus pembunuhan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Sakti Bhuana (Asaba) Boedyharto Angsono.
Boedyharto Angsono meregang nyawa di tangan pembunuh bayaran, pada 19 Juli 2003. Boedyharto dieksekusi saat sedang bersama pengawal pribadinya Serda Edy Siyep yang merupakan anggota Kopassus.
Saat itu, Boedyharto dan &amp;lrm;Serda Edy dibunuh di depan lapangan basket Gelanggang Olahraga (GOR) Sasana Krida Pluit, Jakarta Utara, sekira pukul 05.30 WIB oleh empat oknum anggota Marinir.
Salah satu pelaku pembunuhan tersebut adalah Suud Rusli, merupakan mantan prajurit Batalyon Intai Amfibi (Yon Taifib) yang berpangkat kopral dua. Batalyon Taifib adalah satuan elit di dalam korps Marinir. Suud Rusli pun divonis hukuman mati akibat kejadian tersebut.
Suud Rusli sejatinya akan dihukum mati pada tahun 2005 silam. Namun, bersama rekannya sesama anggota marinir, Syam Ahmad, ia berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan Militer Cibinong dengan cara memotong jeruji jendela sel tahanan menggunakan gergaji besi.Suud Rusli pun melakukan pengajuan grasi atas vonisnya itu, namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 31 Agustus 2015. Sedangkan pemberitahuan penolakan grasi itu baru ia terima tertanggal 8 Oktober 2015.
Setelah itu, Suud Rusli menggugat UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadi salah satu opsi untuk pengajuan grasi bisa diajukan kembali. Namun MK menolak permohonan uji materi Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi yang diajukannya.</content:encoded></item></channel></rss>
