<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bharada E Hadapi Vonis, Ini Harapan LPSK kepada Majelis Hakim   </title><description>Terdakwa kasus dugaaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765278/bharada-e-hadapi-vonis-ini-harapan-lpsk-kepada-majelis-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765278/bharada-e-hadapi-vonis-ini-harapan-lpsk-kepada-majelis-hakim"/><item><title> Bharada E Hadapi Vonis, Ini Harapan LPSK kepada Majelis Hakim   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765278/bharada-e-hadapi-vonis-ini-harapan-lpsk-kepada-majelis-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765278/bharada-e-hadapi-vonis-ini-harapan-lpsk-kepada-majelis-hakim</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765278/bharada-e-hadapi-vonis-ini-harapan-lpsk-kepada-majelis-hakim-THBucblRhK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E saat jelang sidang vonis (foto: MPI/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765278/bharada-e-hadapi-vonis-ini-harapan-lpsk-kepada-majelis-hakim-THBucblRhK.jpg</image><title>Bharada E saat jelang sidang vonis (foto: MPI/Arif Julianto)</title></images><description>
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang vonis hari ini, Senin (15/2/2023).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas berharap Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman yang adil bagi Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Harapannya sih putusannya adil ya bagi Richard ya seadil-adilnya bagi Richard. Harapannya hakim mempertimbangkan ketentuan pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang perlindungan saksi dan korban,&quot; kata Susilaningtyas sebelum sidang vonis Bharada E, Rabu (15/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tak Ditemani Keluarga, Bharada E Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
Susilaningtyas mengatakan, harus ada keringanan hukuman, terlebih Bharada E merupakan Justice Collaborator (JC) yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Jangan sampai, kata Susi, Bharada E menyesal telah memilih menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

&quot;Yang pasti pertama jangan sampai Richard menyesal jadi justice Collaborator,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Singgung Status Justice Colaborator Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pria SejatiTidak berhenti di situ, Susi menjelaskan, jika vonis yang dijatuhkan tidak sesuai, maka akan ada banyak orang yang enggan menjadi JC.

&quot;Yang kedua nanti di masa depan orang-orang yang menjadi JC tidak mau lagi dengan putusannya yang tinggi, yang tidak diharapkan,&quot; katanya.

&quot;Kami mengharapkan para orangnya yang hendak akan menjadi justice Collaborator pasti melihat kasus ini. Jangan sampai kasus ini membuat yang bersangkutan mundur,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang vonis hari ini, Senin (15/2/2023).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas berharap Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman yang adil bagi Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Harapannya sih putusannya adil ya bagi Richard ya seadil-adilnya bagi Richard. Harapannya hakim mempertimbangkan ketentuan pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang perlindungan saksi dan korban,&quot; kata Susilaningtyas sebelum sidang vonis Bharada E, Rabu (15/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tak Ditemani Keluarga, Bharada E Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
Susilaningtyas mengatakan, harus ada keringanan hukuman, terlebih Bharada E merupakan Justice Collaborator (JC) yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Jangan sampai, kata Susi, Bharada E menyesal telah memilih menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

&quot;Yang pasti pertama jangan sampai Richard menyesal jadi justice Collaborator,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Singgung Status Justice Colaborator Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pria SejatiTidak berhenti di situ, Susi menjelaskan, jika vonis yang dijatuhkan tidak sesuai, maka akan ada banyak orang yang enggan menjadi JC.

&quot;Yang kedua nanti di masa depan orang-orang yang menjadi JC tidak mau lagi dengan putusannya yang tinggi, yang tidak diharapkan,&quot; katanya.

&quot;Kami mengharapkan para orangnya yang hendak akan menjadi justice Collaborator pasti melihat kasus ini. Jangan sampai kasus ini membuat yang bersangkutan mundur,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
