<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung: Hakim Adil!   </title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765319/bharada-e-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-pendukung-hakim-adil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765319/bharada-e-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-pendukung-hakim-adil"/><item><title> Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung: Hakim Adil!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765319/bharada-e-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-pendukung-hakim-adil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765319/bharada-e-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-pendukung-hakim-adil</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765319/bharada-e-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-pendukung-hakim-adil-ZlAYHNEkPM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendukung Bharada E di PN Jaksel (foto: MPI/Achmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765319/bharada-e-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-pendukung-hakim-adil-ZlAYHNEkPM.jpg</image><title>Pendukung Bharada E di PN Jaksel (foto: MPI/Achmad)</title></images><description>
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Wahyu Iman Santoso.

Mendengar putusan tersebut, pendukung Bharada E bersorak gembira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Momen Hangat Bharada E Digandeng Kuasa Hukum hingga Duduk di Kursi Sidang
&quot;Hakim adil, hakim adil,&quot; ujar emak-emak pendukung Bharada E</description><content:encoded>
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Wahyu Iman Santoso.

Mendengar putusan tersebut, pendukung Bharada E bersorak gembira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Momen Hangat Bharada E Digandeng Kuasa Hukum hingga Duduk di Kursi Sidang
&quot;Hakim adil, hakim adil,&quot; ujar emak-emak pendukung Bharada E</content:encoded></item></channel></rss>
