<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun</title><description>Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765321/richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-12-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765321/richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-12-tahun"/><item><title>Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765321/richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-12-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765321/richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-12-tahun</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765321/richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-12-tahun-ktWjze2Ygs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E saat vonis dibacakan hakim. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765321/richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-12-tahun-ktWjze2Ygs.jpg</image><title>Bharada E saat vonis dibacakan hakim. (Foto: Okezone)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjY5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

BACA JUGA:Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Momen Hangat Bharada E Digandeng Kuasa Hukum hingga Duduk di Kursi Sidang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; kata Hakim Wahyu.

Bharada E diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.

Di mana jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&amp;nbsp;</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjY5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

BACA JUGA:Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Momen Hangat Bharada E Digandeng Kuasa Hukum hingga Duduk di Kursi Sidang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; kata Hakim Wahyu.

Bharada E diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.

Di mana jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
