<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang</title><description>Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765322/divonis-1-5-tahun-penjara-tangis-bharada-e-pecah-di-ruang-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765322/divonis-1-5-tahun-penjara-tangis-bharada-e-pecah-di-ruang-sidang"/><item><title>Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765322/divonis-1-5-tahun-penjara-tangis-bharada-e-pecah-di-ruang-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765322/divonis-1-5-tahun-penjara-tangis-bharada-e-pecah-di-ruang-sidang</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765322/divonis-1-5-tahun-penjara-tangis-bharada-e-pecah-di-ruang-sidang-23ZHHxH1Wl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto: Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765322/divonis-1-5-tahun-penjara-tangis-bharada-e-pecah-di-ruang-sidang-23ZHHxH1Wl.jpg</image><title>Bharada E (Foto: Arif Julianto)</title></images><description>
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia divonis dalam kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.
&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dari pantauan di lokasi, Bharada E berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan. Terlihat jelas dirinya meneteskan air mata.
BACA JUGA:Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.&amp;nbsp;
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:Momen Hangat Bharada E Digandeng Kuasa Hukum hingga Duduk di Kursi Sidang</description><content:encoded>
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia divonis dalam kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.
&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dari pantauan di lokasi, Bharada E berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan. Terlihat jelas dirinya meneteskan air mata.
BACA JUGA:Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.&amp;nbsp;
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:Momen Hangat Bharada E Digandeng Kuasa Hukum hingga Duduk di Kursi Sidang</content:encoded></item></channel></rss>
