<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Foto : Ekspresi Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Pecah</title><description>Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis usai mendengar vonis majeslis hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765328/foto-ekspresi-bharada-e-usai-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-tangis-pecah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765328/foto-ekspresi-bharada-e-usai-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-tangis-pecah"/><item><title>Foto : Ekspresi Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Pecah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765328/foto-ekspresi-bharada-e-usai-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-tangis-pecah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765328/foto-ekspresi-bharada-e-usai-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-tangis-pecah</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765328/foto-ekspresi-bharada-e-usai-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-tangis-pecah-bXkR8VptrI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765328/foto-ekspresi-bharada-e-usai-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-tangis-pecah-bXkR8VptrI.jpg</image><title>Bharada E menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui,  majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tersebut terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang SidangVonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).</description><content:encoded>JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui,  majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tersebut terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang SidangVonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).</content:encoded></item></channel></rss>
