<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tagar Richard Eliezer Trending Topic 1 di Twitter</title><description>Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765383/divonis-1-5-tahun-penjara-tagar-richard-eliezer-trending-topic-1-di-twitter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765383/divonis-1-5-tahun-penjara-tagar-richard-eliezer-trending-topic-1-di-twitter"/><item><title>Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tagar Richard Eliezer Trending Topic 1 di Twitter</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765383/divonis-1-5-tahun-penjara-tagar-richard-eliezer-trending-topic-1-di-twitter</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765383/divonis-1-5-tahun-penjara-tagar-richard-eliezer-trending-topic-1-di-twitter</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765383/divonis-1-5-tahun-penjara-tagar-richard-eliezer-trending-topic-1-di-twitter-NwFoIwEHts.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765383/divonis-1-5-tahun-penjara-tagar-richard-eliezer-trending-topic-1-di-twitter-NwFoIwEHts.jpg</image><title>Bharada E/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjcwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu mendadak jadi berbincangan di jagat maya Twitter. Namanya masuk ke dalam trending topik twitter usai Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat.
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob)
Pantauan tim redaksi sekira pukul 13.23 WIB, nama Richard Eliezer bertengger di urutan pertama trending topik Indonesia. Namanya muncul sebanyak 14 ribu cuitan.
Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sekadar diketahui, vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa meyakini Bharada Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, pertimbangan majelis hakim dalam memvonis Bharada E antara lain terdiri atas alasan yang memberatkan dan meringankan.



&amp;nbsp;Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.





Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjcwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu mendadak jadi berbincangan di jagat maya Twitter. Namanya masuk ke dalam trending topik twitter usai Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat.
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob)
Pantauan tim redaksi sekira pukul 13.23 WIB, nama Richard Eliezer bertengger di urutan pertama trending topik Indonesia. Namanya muncul sebanyak 14 ribu cuitan.
Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sekadar diketahui, vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa meyakini Bharada Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, pertimbangan majelis hakim dalam memvonis Bharada E antara lain terdiri atas alasan yang memberatkan dan meringankan.



&amp;nbsp;Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.





Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).

</content:encoded></item></channel></rss>
