<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bharada E Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Begini Respons Kejagung</title><description>Menurut Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765477/bharada-e-divonis-jauh-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu-begini-respons-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765477/bharada-e-divonis-jauh-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu-begini-respons-kejagung"/><item><title>Bharada E Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Begini Respons Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765477/bharada-e-divonis-jauh-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu-begini-respons-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765477/bharada-e-divonis-jauh-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu-begini-respons-kejagung</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765477/bharada-e-divonis-jauh-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu-begini-respons-kejagung-EQyRkptu6c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765477/bharada-e-divonis-jauh-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu-begini-respons-kejagung-EQyRkptu6c.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer tersebut.

BACA JUGA:Nasib Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Balik ke Brimob?

&quot;Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,&quot; ujar Ketut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjcxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Di sisi lain, Ketut menyatakan, dalam mempelajari putusan itu, JPU akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa.

&quot;Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,&quot; ucap Ketut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer tersebut.

BACA JUGA:Nasib Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Balik ke Brimob?

&quot;Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,&quot; ujar Ketut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjcxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Di sisi lain, Ketut menyatakan, dalam mempelajari putusan itu, JPU akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa.

&quot;Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,&quot; ucap Ketut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
