<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pengedar Dollar AS Palsu</title><description>Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pengedar Dollar AS palsu di Bekasi dan Bandung.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765543/bareskrim-polri-tangkap-8-tersangka-pengedar-dollar-as-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765543/bareskrim-polri-tangkap-8-tersangka-pengedar-dollar-as-palsu"/><item><title>Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pengedar Dollar AS Palsu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765543/bareskrim-polri-tangkap-8-tersangka-pengedar-dollar-as-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/337/2765543/bareskrim-polri-tangkap-8-tersangka-pengedar-dollar-as-palsu</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765543/bareskrim-polri-tangkap-8-tersangka-pengedar-dollar-as-palsu-T8sKNv3MXu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765543/bareskrim-polri-tangkap-8-tersangka-pengedar-dollar-as-palsu-T8sKNv3MXu.jpg</image><title>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC8xLzE2MjY2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pengedar mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, para tersangka itu adalah MS alias D, AF, AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB. MS dan D ditangkap di Bandung. Sementara sisanya ditangkap di Bekasi.

&quot;Pengungkapan uang palsu, mengungkap kasus pecahan 100 Dollar Amerika di Bekasi dan Bandung Jabar,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ia menyebutkan, informasi Dollar AS palsu ini berawal dari keresahan masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran 108.619 Lembar Dollar AS Palsu

&quot;Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,&quot; ucapnya.

Ia menyebutkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 ribu lembar Dollar AS pecahan 100, satu sepeda motor, tas ransel, dan handphone (HP).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC8xLzE2MjY2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pengedar mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, para tersangka itu adalah MS alias D, AF, AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB. MS dan D ditangkap di Bandung. Sementara sisanya ditangkap di Bekasi.

&quot;Pengungkapan uang palsu, mengungkap kasus pecahan 100 Dollar Amerika di Bekasi dan Bandung Jabar,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ia menyebutkan, informasi Dollar AS palsu ini berawal dari keresahan masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran 108.619 Lembar Dollar AS Palsu

&quot;Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,&quot; ucapnya.

Ia menyebutkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 ribu lembar Dollar AS pecahan 100, satu sepeda motor, tas ransel, dan handphone (HP).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
