<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Terus Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Utara</title><description>Jeannie Latumahina menyebutkan sidang pembacaan tuntutan pada kasus kekerasan anak yang menimpa SY (6) batal digelar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/338/2765565/rpa-perindo-terus-kawal-kasus-kekerasan-anak-di-jakarta-utara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/15/338/2765565/rpa-perindo-terus-kawal-kasus-kekerasan-anak-di-jakarta-utara"/><item><title>RPA Perindo Terus Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Utara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/15/338/2765565/rpa-perindo-terus-kawal-kasus-kekerasan-anak-di-jakarta-utara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/15/338/2765565/rpa-perindo-terus-kawal-kasus-kekerasan-anak-di-jakarta-utara</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2023 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/338/2765565/rpa-perindo-terus-kawal-kasus-kekerasan-anak-di-jakarta-utara-72751rNbU0.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/338/2765565/rpa-perindo-terus-kawal-kasus-kekerasan-anak-di-jakarta-utara-72751rNbU0.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jeannie Latumahina menyebutkan sidang pembacaan tuntutan pada kasus kekerasan anak yang menimpa SY (6) batal digelar.

Menurutnya, penundaan tersebut lantaran akan digelar koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran retribusi atau ganti rugi yang dikenakan kepada terdakwa.

&quot;Agenda sidang hari ini sebenarnya tuntutan JPU, tetapi seperti yang kita perjuangkan kemarin di Kejari dan JPU yang menangani kasus ini kami inginkan supaya UU TPKS yang baru itu poinnya dimasukkan dalam tuntutan daripada JPU, yaitu ada ganti rugi,&quot; kata Jeannie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:RPA Perindo: Jangan Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jeannie menyebutkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait retribusi dengan LPSK. Selanjutnya, ia menyatakan JPU akan berkoordinasi dengan LPSK untuk penggunaan poin retribusi.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMC8xLzE2MjQzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Menurut JPU akan ada lagi koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini LPSK supaya ganti rugi itu akan dimasukkan ke dalam tuntutan JPU,&quot; ujarnya.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jeannie Latumahina menyebutkan sidang pembacaan tuntutan pada kasus kekerasan anak yang menimpa SY (6) batal digelar.

Menurutnya, penundaan tersebut lantaran akan digelar koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran retribusi atau ganti rugi yang dikenakan kepada terdakwa.

&quot;Agenda sidang hari ini sebenarnya tuntutan JPU, tetapi seperti yang kita perjuangkan kemarin di Kejari dan JPU yang menangani kasus ini kami inginkan supaya UU TPKS yang baru itu poinnya dimasukkan dalam tuntutan daripada JPU, yaitu ada ganti rugi,&quot; kata Jeannie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:RPA Perindo: Jangan Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jeannie menyebutkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait retribusi dengan LPSK. Selanjutnya, ia menyatakan JPU akan berkoordinasi dengan LPSK untuk penggunaan poin retribusi.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMC8xLzE2MjQzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Menurut JPU akan ada lagi koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini LPSK supaya ganti rugi itu akan dimasukkan ke dalam tuntutan JPU,&quot; ujarnya.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
