<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadil Bharada E hingga Ferdy Sambo</title><description>Sosok Wahyu Iman Santoso yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuai sorotan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765765/5-fakta-wahyu-iman-santoso-hakim-pengadil-bharada-e-hingga-ferdy-sambo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765765/5-fakta-wahyu-iman-santoso-hakim-pengadil-bharada-e-hingga-ferdy-sambo"/><item><title>5 Fakta Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadil Bharada E hingga Ferdy Sambo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765765/5-fakta-wahyu-iman-santoso-hakim-pengadil-bharada-e-hingga-ferdy-sambo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765765/5-fakta-wahyu-iman-santoso-hakim-pengadil-bharada-e-hingga-ferdy-sambo</guid><pubDate>Kamis 16 Februari 2023 05:29 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765765/5-fakta-wahyu-iman-santoso-hakim-pengadil-bharada-e-hingga-ferdy-sambo-3CsHZ99pOq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Wahyu Iman Santoso (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/15/337/2765765/5-fakta-wahyu-iman-santoso-hakim-pengadil-bharada-e-hingga-ferdy-sambo-3CsHZ99pOq.jpg</image><title>Hakim Wahyu Iman Santoso (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjcwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai apresiasi atas putusan yang diberikan terhadap para terdakwa.
Sosok Wahyu Iman Santoso yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendapatkan sorotan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Jabat Wakil Ketua PN Jaksel
Selain menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Iman Santoso saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Wapres : Pemerintah Tak Boleh Intervensi&amp;nbsp;
Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022. Pelantikan dilakukan langsung Ketua PN Jaksel Saut Pasaribu.
2. Pernah Mengisi Sejumlah Jabatan Penting
Sejumlah jabatan mentereng pernah diemban Hakim Wahyu. Dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.
3. Kekayaannya Rp12 Miliar&amp;nbsp;
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.
BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan HakimHakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.&amp;nbsp;
Kekayaan Hakim Wahyu meliputi 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat. Dia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar. Namun, Hakim Wahyu mempunyai utang sebesar Rp693 juta.
Untuk alat transportasi, total aset yang dimiliki Hakim Wahyu Rp358 juta berupa 1 unit motor dan 1 unit mobil. Kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta juga turut ia laporkan.
4. Pernah Tangani Kasus Besar&amp;nbsp;
Dari sekian kasus besar yang pernah ditangani, salah satunya korupsi eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.
Hakim Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.
Ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.Saat itu, Wahyu yang menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK. Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.
5. Pimpin Sidang Vonis Bharada E dan Ferdy Sambo&amp;nbsp;
Hakim Wahyu dalam persidangan pembunuhan Brigadir J memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.
Sidang vonis itu dipimpin Haim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Hakim Wahyu juga memimpin sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kemudian, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Meskipun pelaku, namun Bharada E bukan pelaku utama. Ia juga menjadi justice collabolator atas kasus pembunuhan Brigadir J.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjcwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai apresiasi atas putusan yang diberikan terhadap para terdakwa.
Sosok Wahyu Iman Santoso yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendapatkan sorotan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Jabat Wakil Ketua PN Jaksel
Selain menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Iman Santoso saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Wapres : Pemerintah Tak Boleh Intervensi&amp;nbsp;
Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022. Pelantikan dilakukan langsung Ketua PN Jaksel Saut Pasaribu.
2. Pernah Mengisi Sejumlah Jabatan Penting
Sejumlah jabatan mentereng pernah diemban Hakim Wahyu. Dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.
3. Kekayaannya Rp12 Miliar&amp;nbsp;
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.
BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan HakimHakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.&amp;nbsp;
Kekayaan Hakim Wahyu meliputi 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat. Dia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar. Namun, Hakim Wahyu mempunyai utang sebesar Rp693 juta.
Untuk alat transportasi, total aset yang dimiliki Hakim Wahyu Rp358 juta berupa 1 unit motor dan 1 unit mobil. Kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta juga turut ia laporkan.
4. Pernah Tangani Kasus Besar&amp;nbsp;
Dari sekian kasus besar yang pernah ditangani, salah satunya korupsi eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.
Hakim Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.
Ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.Saat itu, Wahyu yang menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK. Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.
5. Pimpin Sidang Vonis Bharada E dan Ferdy Sambo&amp;nbsp;
Hakim Wahyu dalam persidangan pembunuhan Brigadir J memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.
Sidang vonis itu dipimpin Haim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Hakim Wahyu juga memimpin sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kemudian, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Meskipun pelaku, namun Bharada E bukan pelaku utama. Ia juga menjadi justice collabolator atas kasus pembunuhan Brigadir J.

</content:encoded></item></channel></rss>
