<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditolak Demokrat dan PKS, Baleg DPR Bawa Perppu Ciptaker ke Paripurna</title><description>Perppu tentang Cipta Kerja telah mendapatkan kesepakatan dari tujuh fraksi partai politik untuk dibawa ke sidang paripurna.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765788/ditolak-demokrat-dan-pks-baleg-dpr-bawa-perppu-ciptaker-ke-paripurna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765788/ditolak-demokrat-dan-pks-baleg-dpr-bawa-perppu-ciptaker-ke-paripurna"/><item><title>Ditolak Demokrat dan PKS, Baleg DPR Bawa Perppu Ciptaker ke Paripurna</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765788/ditolak-demokrat-dan-pks-baleg-dpr-bawa-perppu-ciptaker-ke-paripurna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765788/ditolak-demokrat-dan-pks-baleg-dpr-bawa-perppu-ciptaker-ke-paripurna</guid><pubDate>Kamis 16 Februari 2023 02:06 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/16/337/2765788/ditolak-demokrat-dan-pks-baleg-dpr-bawa-perppu-ciptaker-ke-paripurna-fMUWJWMLuw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/16/337/2765788/ditolak-demokrat-dan-pks-baleg-dpr-bawa-perppu-ciptaker-ke-paripurna-fMUWJWMLuw.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2Mjc0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja ke paripurna.
Perppu tentang Cipta Kerja telah mendapatkan kesepakatan dari tujuh fraksi partai politik untuk dibawa ke sidang paripurna.
Sementara, fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta DPD RI menyatakan menolak atas penerbitan Perppu tersebut.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno badan legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang digelar, Rabu 15 Februari 2023 sore ini. Dengan adanya pendapat mini fraksi ini, Baleg pun melanjutkan pengambilan keputusan.
&quot;Kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah, kami bertanya. Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?&quot; tanya Wakil Ketua Baleg Nurdin, dalam rapat tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Sandiaga Harap Perppu Cipta Kerja Munculkan Masukan hingga Investasi di Sektor Parekraf
Adapun, penolakan dari fraksi Demokrat disampaikan oleh Santoso. Ia mengatakan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga:&amp;nbsp;Sandiaga Uno Bicara soal Dampak Perppu Cipta Lapangan Kerja terhadap Parekraf
Bagi Demokrat, kehadiran Perppu Cipta Kerja masih menjadi kenajutan proses legislasi yang tidak partisipatif. Hal yang mana dinilai Demokrat terjadi ketika DPR dan pemerintag membahas RUU Cipta Kerja.Santoso mengatakan Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan mencoreng konstitusi itu sendiri.
&quot;Kami melihat tidak ada argumentasi rasional dari pemerintah terkait penetapan kepentingan kegentingan yang memaksa di balik Perppu ini,&quot; ujar Santoso.
Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Amin AK mengatakan tidak ada urgensi yang genting dan mendesak yang bisa dijadikan dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
&quot;Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu. Kami dorong dilakukan perbaikan Ciptaker melalui mekanisme perubaahan UU di DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat putusan MK,&quot; kata Amin.
Sedangkan, DPD juga menyatakan penolakan serupa. Penolakan itu tercatat dalam keterngan tertulis dari Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Ketuanya Dedi Iskandar Batubara.
&quot;DPD berpendapat bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang,&quot; tulisnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2Mjc0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja ke paripurna.
Perppu tentang Cipta Kerja telah mendapatkan kesepakatan dari tujuh fraksi partai politik untuk dibawa ke sidang paripurna.
Sementara, fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta DPD RI menyatakan menolak atas penerbitan Perppu tersebut.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno badan legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang digelar, Rabu 15 Februari 2023 sore ini. Dengan adanya pendapat mini fraksi ini, Baleg pun melanjutkan pengambilan keputusan.
&quot;Kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah, kami bertanya. Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?&quot; tanya Wakil Ketua Baleg Nurdin, dalam rapat tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Sandiaga Harap Perppu Cipta Kerja Munculkan Masukan hingga Investasi di Sektor Parekraf
Adapun, penolakan dari fraksi Demokrat disampaikan oleh Santoso. Ia mengatakan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga:&amp;nbsp;Sandiaga Uno Bicara soal Dampak Perppu Cipta Lapangan Kerja terhadap Parekraf
Bagi Demokrat, kehadiran Perppu Cipta Kerja masih menjadi kenajutan proses legislasi yang tidak partisipatif. Hal yang mana dinilai Demokrat terjadi ketika DPR dan pemerintag membahas RUU Cipta Kerja.Santoso mengatakan Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan mencoreng konstitusi itu sendiri.
&quot;Kami melihat tidak ada argumentasi rasional dari pemerintah terkait penetapan kepentingan kegentingan yang memaksa di balik Perppu ini,&quot; ujar Santoso.
Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Amin AK mengatakan tidak ada urgensi yang genting dan mendesak yang bisa dijadikan dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
&quot;Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu. Kami dorong dilakukan perbaikan Ciptaker melalui mekanisme perubaahan UU di DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat putusan MK,&quot; kata Amin.
Sedangkan, DPD juga menyatakan penolakan serupa. Penolakan itu tercatat dalam keterngan tertulis dari Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Ketuanya Dedi Iskandar Batubara.
&quot;DPD berpendapat bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang,&quot; tulisnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
