<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tentukan Status Bharada E di Polri, Propam Sudah Jadwalkan Sidang Etik</title><description>Tentukan status Bharada E di Polri, Propam sudah menjadwalkan sidang etik.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765914/tentukan-status-bharada-e-di-polri-propam-sudah-jadwalkan-sidang-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765914/tentukan-status-bharada-e-di-polri-propam-sudah-jadwalkan-sidang-etik"/><item><title>Tentukan Status Bharada E di Polri, Propam Sudah Jadwalkan Sidang Etik</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765914/tentukan-status-bharada-e-di-polri-propam-sudah-jadwalkan-sidang-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2765914/tentukan-status-bharada-e-di-polri-propam-sudah-jadwalkan-sidang-etik</guid><pubDate>Kamis 16 Februari 2023 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/16/337/2765914/tentukan-status-bharada-e-di-polri-propam-sudah-jadwalkan-sidang-etik-DQK1yWa5Fx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (MPI/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/16/337/2765914/tentukan-status-bharada-e-di-polri-propam-sudah-jadwalkan-sidang-etik-DQK1yWa5Fx.jpeg</image><title>Bharada E (MPI/Arif Julianto)</title></images><description>


JAKARTA - Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang kode etik guna menentukan status keanggotan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai anggota Polri.
Sidang etik itu digelar usai Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Sudah dijadwalkan oleh Propam,&quot; kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Namun, Dedi belum tahu kapan pastinya sidang etik Bharada E digelar lantaran masih menunggu kepastian dari Divisi Propam.
BACA JUGA: 4 Fakta Ekspresi Bharada E saat Divonis 1,5 Tahun Penjara, Menangis Terharu&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,&quot; ujar Dedi.Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Wahyu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.</description><content:encoded>


JAKARTA - Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang kode etik guna menentukan status keanggotan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai anggota Polri.
Sidang etik itu digelar usai Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Sudah dijadwalkan oleh Propam,&quot; kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Namun, Dedi belum tahu kapan pastinya sidang etik Bharada E digelar lantaran masih menunggu kepastian dari Divisi Propam.
BACA JUGA: 4 Fakta Ekspresi Bharada E saat Divonis 1,5 Tahun Penjara, Menangis Terharu&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,&quot; ujar Dedi.Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,&quot; kata Wahyu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
