<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Suap Mantan Kadis Kota Bekasi, KPK Kembalikan Rp1 Miliar ke Kas Negara</title><description>Ali juga menerangkan, bahwa uang itu merupakan pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari Jumhana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2766081/bongkar-suap-mantan-kadis-kota-bekasi-kpk-kembalikan-rp1-miliar-ke-kas-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2766081/bongkar-suap-mantan-kadis-kota-bekasi-kpk-kembalikan-rp1-miliar-ke-kas-negara"/><item><title>Bongkar Suap Mantan Kadis Kota Bekasi, KPK Kembalikan Rp1 Miliar ke Kas Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2766081/bongkar-suap-mantan-kadis-kota-bekasi-kpk-kembalikan-rp1-miliar-ke-kas-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2766081/bongkar-suap-mantan-kadis-kota-bekasi-kpk-kembalikan-rp1-miliar-ke-kas-negara</guid><pubDate>Kamis 16 Februari 2023 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/16/337/2766081/bongkar-suap-mantan-kadis-kota-bekasi-kpk-kembalikan-rp1-miliar-ke-kas-negara-zobw65erJN.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/16/337/2766081/bongkar-suap-mantan-kadis-kota-bekasi-kpk-kembalikan-rp1-miliar-ke-kas-negara-zobw65erJN.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan kembali uang Rp1 Miliar ke negara dari Mantan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin.

&quot;Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pelunasan uang denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin dkk,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Ali juga menerangkan, bahwa uang itu merupakan pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari Jumhana. Ia diketahui memiliki cicilan denda aebesar Rp 290 juta dan Rp 92 juta.

BACA JUGA:Firli Bahuri Didesak Mundur, KPK: Bagian dari Kebebasan Pendapat

&quot;Sehingga dengan pembayaran ini, kewajiban denda dan uang pengganti dari terpidana dimaksud telah selesai,&quot; katanya.

Lebih lanjut Ali mengatakan proses penagihan pelunasan denda dan uang pengganti kepada para terpidana kasus korupsi akan terus dilakukan. Tindakan itu sebagai upaya untuk kembali memperbaiki keuangan negara.

&quot;KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para Terpidana agar dapat memaksimalkan asset recovery bagi kas negara,&quot; kata Ali.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan kembali uang Rp1 Miliar ke negara dari Mantan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin.

&quot;Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pelunasan uang denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin dkk,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Ali juga menerangkan, bahwa uang itu merupakan pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari Jumhana. Ia diketahui memiliki cicilan denda aebesar Rp 290 juta dan Rp 92 juta.

BACA JUGA:Firli Bahuri Didesak Mundur, KPK: Bagian dari Kebebasan Pendapat

&quot;Sehingga dengan pembayaran ini, kewajiban denda dan uang pengganti dari terpidana dimaksud telah selesai,&quot; katanya.

Lebih lanjut Ali mengatakan proses penagihan pelunasan denda dan uang pengganti kepada para terpidana kasus korupsi akan terus dilakukan. Tindakan itu sebagai upaya untuk kembali memperbaiki keuangan negara.

&quot;KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para Terpidana agar dapat memaksimalkan asset recovery bagi kas negara,&quot; kata Ali.</content:encoded></item></channel></rss>
