<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Orangtua Berharap Bharada E Tetap Jadi Anggota Brimob Meski Sudah Divonis</title><description>&amp;nbsp;
Rynecke menegaskan bahwa, dirinya berserta ayah Richard Eliezer tetap optimis anaknya akan kembali bertugas sebagai anggota Bhayangkara.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2766372/orangtua-berharap-bharada-e-tetap-jadi-anggota-brimob-meski-sudah-divonis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2766372/orangtua-berharap-bharada-e-tetap-jadi-anggota-brimob-meski-sudah-divonis"/><item><title>Orangtua Berharap Bharada E Tetap Jadi Anggota Brimob Meski Sudah Divonis</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2766372/orangtua-berharap-bharada-e-tetap-jadi-anggota-brimob-meski-sudah-divonis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/16/337/2766372/orangtua-berharap-bharada-e-tetap-jadi-anggota-brimob-meski-sudah-divonis</guid><pubDate>Kamis 16 Februari 2023 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/16/337/2766372/orangtua-berharap-bharada-e-tetap-jadi-anggota-brimob-meski-sudah-divonis-JXf1GWI3aw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Orangtua Bharada E menjenguk anaknya di Rutan Bareskrim/Foto: Puteranegara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/16/337/2766372/orangtua-berharap-bharada-e-tetap-jadi-anggota-brimob-meski-sudah-divonis-JXf1GWI3aw.jpg</image><title>Orangtua Bharada E menjenguk anaknya di Rutan Bareskrim/Foto: Puteranegara</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjcxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Orangtua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap besar anaknya tetap dapat menjadi personel Polri meskipun telah divonis hakim bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

&quot;Pesan masih pesan yang sama semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orangtua dan harapan Indonesia, Icad, bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob,&quot; kata Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Grebek Pondok di Kebun Karet, Dua Bandar dan 3 Kg Sabu Diamankan Polisi
Rynecke menegaskan bahwa, dirinya berserta ayah Richard Eliezer tetap optimis bahwa anaknya tersebut akan kembali bertugas sebagai anggota Korps Bhayangkara.

&quot;Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Oknum Polisi Maling Motor, Terungkap Usai Tas Berisi Baju Dinas Tertinggal di Lokasi
Kedua orangtua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengunjungi anaknya di dalam rumah tahanan (rutan).

Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023), orangtua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu.

&quot;Orangtua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir karena istirahat, mengikuti persidangan, menantikan putusan,&quot; kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.











Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Memutuskan pidana 1 tahun 6 bulan,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2MjcxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Orangtua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap besar anaknya tetap dapat menjadi personel Polri meskipun telah divonis hakim bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

&quot;Pesan masih pesan yang sama semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orangtua dan harapan Indonesia, Icad, bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob,&quot; kata Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Grebek Pondok di Kebun Karet, Dua Bandar dan 3 Kg Sabu Diamankan Polisi
Rynecke menegaskan bahwa, dirinya berserta ayah Richard Eliezer tetap optimis bahwa anaknya tersebut akan kembali bertugas sebagai anggota Korps Bhayangkara.

&quot;Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Oknum Polisi Maling Motor, Terungkap Usai Tas Berisi Baju Dinas Tertinggal di Lokasi
Kedua orangtua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengunjungi anaknya di dalam rumah tahanan (rutan).

Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023), orangtua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu.

&quot;Orangtua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir karena istirahat, mengikuti persidangan, menantikan putusan,&quot; kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.











Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

&quot;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Memutuskan pidana 1 tahun 6 bulan,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
