<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Jokowi Komentari Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E</title><description>Jokowi ikut mengomentari vonis yang telah dijatuhkan hakim untuk para terdakwa kasus Brigadir J.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766506/4-fakta-jokowi-komentari-vonis-ferdy-sambo-hingga-bharada-e</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766506/4-fakta-jokowi-komentari-vonis-ferdy-sambo-hingga-bharada-e"/><item><title>4 Fakta Jokowi Komentari Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766506/4-fakta-jokowi-komentari-vonis-ferdy-sambo-hingga-bharada-e</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766506/4-fakta-jokowi-komentari-vonis-ferdy-sambo-hingga-bharada-e</guid><pubDate>Jum'at 17 Februari 2023 05:24 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/17/337/2766506/4-fakta-jokowi-komentari-vonis-ferdy-sambo-hingga-bharada-e-CgdFmiddYn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/17/337/2766506/4-fakta-jokowi-komentari-vonis-ferdy-sambo-hingga-bharada-e-CgdFmiddYn.jpg</image><title>Presiden Jokowi. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara mengomentari vonis yang telah dijatuhkan hakim untuk para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut sejumlah fakta-faktanya:
1. Menghormati Putusan Hakim
Jokowi mengatakan, vonis sudah diputuskan oleh majelis hakim dan semua pihak harus menghormatinya.
&quot;Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,&quot; uap Jokowi usai menghadiri pameran otomotif IIMS 2023, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Tak Banding Putusan 1,5 Tahun, Pihak Bharada E Ucap Terima Kasih
2. Ranah Yudikatif
Jokowi menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada Sambo dan Eliezer merupakan ranahnya pengadilan. Dan pemerintah, katanya, tidak bisa mencampuri urusan tersebut.
&quot;Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya Pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,&amp;rdquo; ujar Jokowi.3. Kesaksian Saksi Begitu Penting
Menurut Presiden, keputusan yang diambil hakim sudah berdasarkan berdasarkan fakta, bukti dan kesaksian yang muncul selama persidangan.
&amp;ldquo;Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
4. Vonis Hakim
Sebanyak empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J divonis lebih berat dari tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma&amp;rsquo;ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara mengomentari vonis yang telah dijatuhkan hakim untuk para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut sejumlah fakta-faktanya:
1. Menghormati Putusan Hakim
Jokowi mengatakan, vonis sudah diputuskan oleh majelis hakim dan semua pihak harus menghormatinya.
&quot;Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,&quot; uap Jokowi usai menghadiri pameran otomotif IIMS 2023, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Tak Banding Putusan 1,5 Tahun, Pihak Bharada E Ucap Terima Kasih
2. Ranah Yudikatif
Jokowi menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada Sambo dan Eliezer merupakan ranahnya pengadilan. Dan pemerintah, katanya, tidak bisa mencampuri urusan tersebut.
&quot;Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya Pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,&amp;rdquo; ujar Jokowi.3. Kesaksian Saksi Begitu Penting
Menurut Presiden, keputusan yang diambil hakim sudah berdasarkan berdasarkan fakta, bukti dan kesaksian yang muncul selama persidangan.
&amp;ldquo;Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
4. Vonis Hakim
Sebanyak empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J divonis lebih berat dari tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma&amp;rsquo;ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
