<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>IJTI Sebut Media Sustainability Adalah Tanggung Jawab Platform Pada Jurnalisme Berkualitas</title><description>Media Sustainability Task Force sudah dibentuk awal tahun 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766677/ijti-sebut-media-sustainability-adalah-tanggung-jawab-platform-pada-jurnalisme-berkualitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766677/ijti-sebut-media-sustainability-adalah-tanggung-jawab-platform-pada-jurnalisme-berkualitas"/><item><title>IJTI Sebut Media Sustainability Adalah Tanggung Jawab Platform Pada Jurnalisme Berkualitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766677/ijti-sebut-media-sustainability-adalah-tanggung-jawab-platform-pada-jurnalisme-berkualitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766677/ijti-sebut-media-sustainability-adalah-tanggung-jawab-platform-pada-jurnalisme-berkualitas</guid><pubDate>Jum'at 17 Februari 2023 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Natalia Bulan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/17/337/2766677/ijti-sebut-media-sustainability-adalah-tanggung-jawab-platform-pada-jurnalisme-berkualitas-b3QWfqHcaB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/17/337/2766677/ijti-sebut-media-sustainability-adalah-tanggung-jawab-platform-pada-jurnalisme-berkualitas-b3QWfqHcaB.jpg</image><title>Ilustrasi/Freepik</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMC8xLzE2MjQwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Media Sustainability Task Force sudah dibentuk awal tahun 2020. Satgas itu dibentuk untuk mencari solusi atas masa depan jurnalisme berkualitas karena perusahaan media yang mengusungnya banyak yang gulung tikar atau memperkosa konten demi keberlanjutan usahanya.
Menurut Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, pengusulan draft regulasi hanya salah satu dari output Satgas. Lainnya adalah diskusi dengan berbagai stake holder.

BACA JUGA:Hari Pers Nasional, Najwa Shihab : Kalau Bukan karena RCTI Enggak Akan Pernah Jadi Jurnalis

Termasuk diskusi dengan Telkom untuk membahas kemungkinan membangun platform digital nasional.

Gagasan ini match dengan gagasan Telkom yang kemudian membangun TADEX. Permintaan Presiden di Banjarmasin dan Kendari agar disusun draft regulasi  justru untuk menanggapi permintaan Satgas Media Sustainability. Bukan sebaliknya.

BACA JUGA:Jurnalis Investigasi Sebut AS Terlibat dalam Ledakan Pipa Nord Stream, Rusia Tuntut Penjelasan Washington

Catatan lain, tadinya draft Naskah Akademik untuk Perpres berbunyi Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform.

Dalam konsinyering di Bandung diusulkan Tanggung Jawab Platform untuk Jurnalisme Berkualitas. Ada beberapa penjelasannya, yang pertama soal jurnalisme berkualitas bukan urusan Perpres.


Hal yang perlu diatur adalah Tanggung jawab Perusahaan Platform. Tanggung jawab mereka setidaknya terkait dua hal.



Tanggung jawab bagi hasil dan bagi data yang yang adil terhadap publisher yang kontennya mereka gunakan dan tanggung jawab untuk menyisir dan menghilangkan konten buruk yang diklaim sebagai produk jurnalistik dari platform mereka.



Alasan kedua, dengan menempatkan frasa Tanggungjawab Perusahaan Platform di depan, Perpres itu akan memberikan tekanan bahwa Tanggungjawab Perusahaan Platform adalah variabel independennya. Meski tidak persis seperti itu.

Kedua, soal lembaga yang mengatur. Apakah lembaga di DP atau lembaga di luar DP.



Lembaga di bawah DP lebih bisa menjamin bahwa tujuan regulasi ini adalah jurnalisme berkualitas.


Bukan semata aspek kesehatan bisnis media melalui kerjasama yang adil dengan platform.







Artinya persyaratan bargaining dll benar benar mengacu pada kualitas produk jurnalisme yang dihasilkan media dan platform mesti bertanggung jawab juga untuk mengatur dan menghempang produk &quot;jurnalisme&quot; buruk yang muncul di platform.







Karena bisa jadi media media semacam itu bisa tetap beraktivitas dan hidup sejahtera, sekalipun tidak ikut serta dalam program &quot;bargaining&quot; dengan platform.







Jika lembaganya di bawah DP harus benar benar jelas pola rekrutmen dan pendanaannya.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMC8xLzE2MjQwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Media Sustainability Task Force sudah dibentuk awal tahun 2020. Satgas itu dibentuk untuk mencari solusi atas masa depan jurnalisme berkualitas karena perusahaan media yang mengusungnya banyak yang gulung tikar atau memperkosa konten demi keberlanjutan usahanya.
Menurut Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, pengusulan draft regulasi hanya salah satu dari output Satgas. Lainnya adalah diskusi dengan berbagai stake holder.

BACA JUGA:Hari Pers Nasional, Najwa Shihab : Kalau Bukan karena RCTI Enggak Akan Pernah Jadi Jurnalis

Termasuk diskusi dengan Telkom untuk membahas kemungkinan membangun platform digital nasional.

Gagasan ini match dengan gagasan Telkom yang kemudian membangun TADEX. Permintaan Presiden di Banjarmasin dan Kendari agar disusun draft regulasi  justru untuk menanggapi permintaan Satgas Media Sustainability. Bukan sebaliknya.

BACA JUGA:Jurnalis Investigasi Sebut AS Terlibat dalam Ledakan Pipa Nord Stream, Rusia Tuntut Penjelasan Washington

Catatan lain, tadinya draft Naskah Akademik untuk Perpres berbunyi Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform.

Dalam konsinyering di Bandung diusulkan Tanggung Jawab Platform untuk Jurnalisme Berkualitas. Ada beberapa penjelasannya, yang pertama soal jurnalisme berkualitas bukan urusan Perpres.


Hal yang perlu diatur adalah Tanggung jawab Perusahaan Platform. Tanggung jawab mereka setidaknya terkait dua hal.



Tanggung jawab bagi hasil dan bagi data yang yang adil terhadap publisher yang kontennya mereka gunakan dan tanggung jawab untuk menyisir dan menghilangkan konten buruk yang diklaim sebagai produk jurnalistik dari platform mereka.



Alasan kedua, dengan menempatkan frasa Tanggungjawab Perusahaan Platform di depan, Perpres itu akan memberikan tekanan bahwa Tanggungjawab Perusahaan Platform adalah variabel independennya. Meski tidak persis seperti itu.

Kedua, soal lembaga yang mengatur. Apakah lembaga di DP atau lembaga di luar DP.



Lembaga di bawah DP lebih bisa menjamin bahwa tujuan regulasi ini adalah jurnalisme berkualitas.


Bukan semata aspek kesehatan bisnis media melalui kerjasama yang adil dengan platform.







Artinya persyaratan bargaining dll benar benar mengacu pada kualitas produk jurnalisme yang dihasilkan media dan platform mesti bertanggung jawab juga untuk mengatur dan menghempang produk &quot;jurnalisme&quot; buruk yang muncul di platform.







Karena bisa jadi media media semacam itu bisa tetap beraktivitas dan hidup sejahtera, sekalipun tidak ikut serta dalam program &quot;bargaining&quot; dengan platform.







Jika lembaganya di bawah DP harus benar benar jelas pola rekrutmen dan pendanaannya.</content:encoded></item></channel></rss>
