<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebanyak 42,8 Juta Pelanggar Lalin Ketangkap ETLE</title><description>olri mencatat bahwa hingga periode bulan Desember 2022 sebanyak 42.852.990 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalin tertangkap</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766686/sebanyak-42-8-juta-pelanggar-lalin-ketangkap-etle</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766686/sebanyak-42-8-juta-pelanggar-lalin-ketangkap-etle"/><item><title>Sebanyak 42,8 Juta Pelanggar Lalin Ketangkap ETLE</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766686/sebanyak-42-8-juta-pelanggar-lalin-ketangkap-etle</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766686/sebanyak-42-8-juta-pelanggar-lalin-ketangkap-etle</guid><pubDate>Jum'at 17 Februari 2023 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/17/337/2766686/sebanyak-42-8-juta-pelanggar-lalin-ketangkap-etle-yQ8SCrIc4L.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/17/337/2766686/sebanyak-42-8-juta-pelanggar-lalin-ketangkap-etle-yQ8SCrIc4L.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Polri mencatat bahwa hingga periode bulan Desember 2022 sebanyak 42.852.990 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE.

&quot;Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

BACA JUGA:Pelaksanaan ETLE, Polri Sudah Terbitkan 636.239 Surat Tilang

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

&quot;Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,&quot; ujar Dedi.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri mencatat bahwa hingga periode bulan Desember 2022 sebanyak 42.852.990 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE.

&quot;Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

BACA JUGA:Pelaksanaan ETLE, Polri Sudah Terbitkan 636.239 Surat Tilang

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

&quot;Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,&quot; ujar Dedi.</content:encoded></item></channel></rss>
